M Syahrial Tersangka Lagi TPK Lelang Jabatan di Tanjung Balai 2019, Sekda Yusmada Juga Ditahan KPK RI

/ Jumat, 27 Agustus 2021 / 22.32.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Muhammad Syahrial ditetapkan tersangka kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (27/08/2021). Padahal Walikota Tanjung Balai non aktif sidang kasus suap ke Penyidik KPK AKP Robin Pattuju masih berjalan di Pengadilan Tipikor Medan. 

Bak pepatah, udah jatuh ketimpa tangga patut dialamatkan mantan Walikota Tanjung Balai yang juga politisi Partai Golkar ini, karena kini dia yang dimejahijaukan menjadi terdakwa kasus suap kembali ditambatkan titel tersangka atas kasus suap lelang jabatan. Bahkan kini menyeret Sekda Pemko Tanjung Balai Yusmada yang turut ditahan KPK 20 hari ke depan. 

Menurut KPK RI, M Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri dalam siaran pers yang diterima poskotasumatera.com, Jumat (27/8/2021) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait lelang mutase jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai Tahun 2019.

Dijelaskannya, setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan tersangka, M Syahrial Walikota Tanjungbalai periode 2016 s/d 2021 dan Yusmada menjabat Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. 

Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal, sbb : Tsk YM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jabar Ali Fikri. 

      Dipaparkan Ali Fikri, guna proses penyidikan, dimana Tim Penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan juga menyita diantaranya uang sejumlah Rp100 juta, sehingga Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Yusmada (Sekda Tanjung Balai)  untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. 

Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1. Sedangkan tersangka MSA tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain,” tegas Ali Fikri.

Konstruksi perkara, diduga telah terjadi :

-    Pada Juni 2019, MSA selaku Walikota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. Dalam surat perintah tersebut, YM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.

 

-    Selanjutnya setelah YM mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, YM bertemu dengan Sajali Lubis yang adalah teman sekaligus orang kepercayaan dari MSA.

-    Dalam pertemuan tersebut, YM diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada MSA dan langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon MSA dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh MSA.

-    Pada September 2019, YM dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh MSA.

-    Atas terpilihnya YM sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Sajali Lubis atas perintah MSA kembali menemui YM untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp200 juta dan YM langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA.

KPK tak akan berhenti mengingatkan para penyelenggara negara, termasuk para kepala daerah, untuk berpegang teguh pada sumpah jabatan dan tidak mengkhianati kepercayaan masyarakat dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Jabatan penyelenggara negara didasarkan pada kompetensi dan merupakan Amanah yang harus dijaga untuk melayani publik, bukan untuk mendapatkan penghasilan dengan melakukan tindak pidana korupsi,” pungkas Juru Bicara KPK RI ini.      

Diketahui, M Syahrial mantan Walikota Tanjung Balai tertangkap tangan memberikan suap guna menghentikan kasus suap lelang jabatan di Tanjung Balai tahun 2019 kepada penyidik KPK AKP Robin Pattuju yang melibatkan pengacara bernama Maskur. Saat ini proses hukum kasus ini amsih berjalan di Pengadilan Tipikor Medan. (PS/IRFANDI)

 

 

 

Komentar Anda

Terkini: