Mengintip Dalang ‘Penyerobot’ Lahan Marwita 48,23 Hektar di Dusun 25 Desa Sampali

/ Rabu, 11 Agustus 2021 / 05.03.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Ada kisah menarik di penegakan hukum di wilayah kerja Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Ibu Marwita (57) warga Jalan Pabrik Papan Lingkungan 15 Kel. Pekan Labuhan Medan Labuhan mengaku lahan seluas 48,23 hektar milik nya di Dusun 25 Desa Sampali Kec.Percut Sei Tuan dipagari orang tak dikenal. 

“Lahan milik saya dan adik yang diperoleh dari orangtua kami Almarhumah Maryam seluas 48,23 hektar di Dusun 25 Desa Sampali dipagari orang tak dikenal sekitar 46 hektar lebih,” kata Marwita memulai kata saat Tim poskotasumatera.com menemuinya, Jumat (6/8/2021) di kediamannya. 

Dijelaskan Ibu paruh baya ini, di atas lahan miliknya dipagari beton dan dipasangi Plank dari besi dengan tulisan yang tak dimengertinya. “Kok di atas lahan saya dipagari dan diberi plank yang isinya bahasa hukum yang kurang saya mengerti,” kata Marwita pada awak media ini. 

Dia menceritakan, memiliki lahan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No. 117/II/SKPT/SDA/1967 yang dikeluarkan Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran  Tanah tanggal 3 Januari 1967 tercatat atasnama Maryam bertalian dengan Surat Keterangan Hak Memperusahai Tanah No Daftar: 565/KLD/1961 tanggal 22 Djuni 1961 yang ditandatangani Assisten Wedana Ketjamatan Labuhan Deli. 

Lanjutnya, dasar surat mereka Surat Keterangan No. 640/C/III/1964 tanggal 22 Nopember 1964 yang ditandatangani Kepala Agraria Daerah Deli Serdang dan Kotapraja Tebing Tinggi yang berdasarkan dokumen diatas terletak dahulu bernama Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang saat ini berubah nama menjadi Jalan Pasar 6 Dusun 25 Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deliserdang Provinsi Sumatera Utara. 

Dijelaskannya lagi, batas-batas tanah miliknya, sebelah Utara berbatas dengan Djalan Mabar ke Pertjut sepanjang 640 Meter, sebelah Timur berbatas dengan Sei Kera sepanjang    390 M + 70 M + 87 Meter, sebelah Selatan berbatas dengan Kebun sepanjang 985 Meter dan sebelah Barat berbatas dengan Kebun sepanjang 75 M + 474,2 Meter. 

Menghindari perampasan lahan miliknya, Marwita telah 2 kali melayangkan Pemblokiran Tanah ke Kantor Pertanahan Deli Serdang yakni pada tanggal 28 Juli 2021 dan tanggal 2 Agustus 2021. 

“Saya telah melayangkan 2 kali surat blokir ke Kantor Pertanahan Deli Serdang yang turut ditembuskan ke Kanwil BPN Sumut, Gubsu, Ketua PN Lubuk Pakam, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Ketua KPK RI dan jajaran pemerintahan lainnya,” tegas Marwita. 

Marwita menghimbau, pihak-pihak yang berupaya menyerobot lahannya agar membatalkan niat mereka jika tak ingin berurusan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. “Saya ingatkan, pihak-pihak yang berusaha merampas tanah milik saya untuk tak melakukannya dan segera mundur. Kalau tidak akan saya laporkan ke penegak hukum,” tegasnya. 


Berdasarkan informasi itu, Tim poskotasumatera.com menyambangi lahan yang dikliem milik Marwita itu. Benar saja, diatas lahan itu terpasang tembok dan berdiri plank bertuliskan, ‘PENGUMUMAN’ TANAH INI MILIK SUPONO DKK BERDASARKAN PUTUSAN PK: 94 PK/PDT/2004 BERITA ACARA EKSEKUSI NO:06/EKS/2009/67/PDT.G/2009/PN-LP TANGGAL:22 Oktober 2014. DILARANG MASUK TANPA IZIN KUHP 551. 

Berdasarkan penelusuran awak poskotasumatera.com, Eksekusi No.06/Eks/2009/ 67/PDT.G/2009/PN-LP Tanggal 22 Oktober 2014 adalah pelaksanaan eksekusi yang diduga kontroversi karena dikomplain berbagai pihak, diantaranya Middin Sitepu dan manajemen PTPN II. 

Berdasarkan dokumen yang diperoleh poskotasumatera.com, Eksekusi No.06/Eks/2009/ 67/PDT.G/2009/PN-LP Tanggal 22 Oktober 2014 atas pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI No. 94 PK/PDT/2004 yang amarnya memutuskan menerima gugatan Tugimin dkk selaku penggugat yang tergabung dalam Kelompok Tani Manunggal Mabar atas kepemilikan lahan seluas 46,11 hektar yang dimenangi dari tergugat PT Kawasan Industri Medan dan pihak lainnya. 

Namun Eksekusi No.06/Eks/2009/ 67/PDT.G/2009/PN-LP Tanggal 22 Oktober 2014 dikomplain Middin Sitepu selaku kuasa 34 Petani yang mengaku menguasai lahan dan dilaporkan salah eksekusi ke Ketua Pengadilan Tinggi (PT)  Medan tanggal 16 Februari 2015. Atas laporan ini, Ketua PT Medan Dr.A.TH.Pudjiwahono SH MHum menanggapinya sesuai surat No. W2-U/1550/HT.A/II/2014 tanggal 03 Maret 2015.          

Data lain diperoleh, Manajemen PTPN II melakukan perlawan (verzet) yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 17 Desember 2014 sesuai register no. 160/PDT.G/PLW/2014/PN-LBP dan dalam verzetnya, kuasa hukum PTPN II meminta majelis hakim membatalkan No.06/Eks/2009/ 67/PDT.G/2009/PN-LP Tanggal 22 Oktober 2014. 

Dokumen lain yang diterima poskotasumatera.com, PK MARI No. 94 PK/PDT/2004 tanggal 3 Oktober 2007 telah dilakukan eksekusi oleh Jurusita PN Lubuk Pakam Oloan Sirait SH pada tanggal 27 Juli 2010 dan Lanjutan Eksekusi Pengosongan No. 06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999 tanggal 6 Januari 2011 dan telah dilakukan penyerahan atas tanah yang dieksekusi (levering). Lokasi eksekusi PK MARI No. 94 PK/PDT/2004 tanggal 3 Oktober 2007 berada jauh di lokasi eksekusi yang dilakukan Tanggal 22 Oktober 2014 yang malah diteken Panitera PN Lubuk Pakam Billiater Sitepu SH MH bukan jurusita sebagaimana eksekusi sebelumnya. 

Eksekusi No.06/Eks/2009/ 67/PDT.G/2009/PN-LP Tanggal 22 Oktober 2014 juga dirasa aneh oleh Kepala Dusun 25 Desa Sampali yang kala itu menjabat bernama Arifin. Pada wawancara dengan poskotasumatera.com, Selasa 24 Maret 2015 lalu, Kadus 25 Arifin bahkan memastikan lokasi eksekusi yang dilakukan 22 Oktober 2014 oleh petugas PN Lubuk Pakam salah objek karena bukan berada di Desa Seintis sebagaimana dibacakan petugas Pengadilan. 

Arifin kala itu mengaku telah berada di lokasi saat eksekusi berlangsung dan selanjutnya melaporkan dugaan salah letak eksekusi itu kepada Kepala Desa Sampali dan Staff Kecamatan Percut Sei Tuan. 

Sementara Kepala Dusun 25 Desa Sampali saat ini Saimin mengaku tak mengetahui pasti pemilik lahan yang dipagar beton. Dia mengaku baru menjabat. “Saya tak tahu persis pemilik lahan,” katanya singkat disambangi, Senin (9/8/2021). 

Sementara beberapa masyarakat yang menempati lahan di sekitar lahan yang di pagar diantaranya Ririn dan Agus mengaku, sepengetahuan mereka pemilik lahan adalah Marwita yang merupakan Ahli Waris Almarhumah Maryam. 

“Setahu kami pemilik lahan adalah Marwita. Kami pun menumpang menempati lahan ini dengannya,” kata Ririn, Selasa (10/8/2021). 

Ririn dan Agus pun mengaku, beberapa hari lalu sempat didatangi 2 pria yang salah satunya suku Tinghoa mengatakan telah membeli lahan yang mereka tempati, namun saat ditanya legalitas surat, kedua pria itu tak bisa menunjukkannya. 

Saat ini, Ririn dan Agus menyampaikan, isu di lapangan yang menerangkan adanya upaya Kepala Desa Sampali Muhammad Ruslan membujuk warga menjual lahannya ke pengusaha. 

Sampai berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan Kepala Desa Sampali Muhammad  Ruslan dan Camat Percut Sei Tuan Ismail SSTP, MSP tak bisa dihubungi. Upaya konfirmasi poskotasumatera.com sejak Senin 9 Agustus 2021 hingga  Selasa 10 Agustus 2021 seolah diabai mereka. 

Saat Tim poskotasumatera.com, Selasa (10/8/2021) menyambangi Kantor Desa Sampali yang saat itu Kepala Desa Sampali Muhammad  Ruslan dan Camat Percut Sei Tuan Ismail SSTP, MSP ada di ruangan Kades dan izin bertemu telah disampaikan, namun kedua pejabat ini malah pergi tanpa menemui media ini. (PS/TIM)  

 

Komentar Anda

Terkini: