Penerapan PPKM Level 3, Koramil 07/PB dan Polsek Perbaungan Gempur Covid-19

/ Sabtu, 14 Agustus 2021 / 18.51.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - SERGAI - Koramil 07/PB bersama Polsek Perbaungan gelar Operasi tim gempur Covid-19 di Jalan Pantai Cermin, tepatnya simpang pasar pajak baru, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Sabtu (14/8/2021).

Pelaksanaan tersebut dalam rangka penerapan protokol kesehatan (Prokes) dan PPKM Mikro untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona-19 di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan menyampaikan sebanyak 8 personil Polri yang dilibatkan, TNI 8 personil dan satpol PP 2 personil dan Ormas PP 2 orang, ormas KBPPP 4 orang.

Dalam operasi kali Tim Gempur Covid 19 Kecamatan Perbaungan masih menemukan adanya warga dan pedagang yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas di luar rumah.

"Masih menemukan Masyarakat dan pedagang yang tidak mematuhi protokol kesehatan (PROKES) saat berbelanja," kata Kapolsek Perbaungan saat di sambangi kru media ini di lokasi.

Masih banyak ditemukannya masyarakat/pengendara sepeda motor yang tidak tertib berlalu lintas, tidak menggunakan Helm. Bahkan, masih banyak juga ditemukan masyarakat dan pedagang yang tidak mematuhi surat edaran Gubernur dan Surat Edaran Bupati tentang Jam Operasional.

"Tentu Kami disini untuk memberikan himbauan dan teguran kepada masyarakat dan pedagang yang tidak mematuhi surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Bupati," katanya lagi

"Termasuk masyarakat dan pedagang untuk tetap mematuhi Prokes dan mematuhi surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Bupati," tambahnya.

Tindakan tindakan yang dilakukan yakni, memberikan pembinaan - pembinaan secara lisan kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan untuk kepentingan bersama antisipasi serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Selain itu, memberikan masker secara gratis untuk tujuan menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya masker dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Kami harap Himbauan kepada masyarakat dan pedagang agar mengindahkan/mematuhi protokol kesehatan dan peraturan  pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai virus Covid-19," ungkapnya Kapolsek.

Ditempat yang sama, Danramil 07/PB Kapten Inf Sucipto menjelaskan selain melakukan penyekatan terkait PPKM Mikro level 3, kami juga mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) dalam menjalankan aktifitas seperti biasa dalam kehidupan sehari hari.

Untuk itu, Kapten Sucipto menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, ketika beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan Masker.

"Saya menghimbau masyarakat mendisiplinkan diri untuk berdiam diri di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak diluar rumah," ujarnya.

Tentunya, kami selalu menginggatkan Masyarakat agar selalu menerapkan 5M.(PS/SIDDIK).

Komentar Anda

Terkini: