Pengedar Sabu Di Bilah Hilir Ditangkap, 2 DPO

/ Jumat, 27 Agustus 2021 / 20.30.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Buntut pemasangan spanduk di Jembatan Negeri Lama yang bertuliskan "Pak Kapolres Masyarakat Butuh Kapolsek yang Serius Memberantas Narkoba", akhirnya terjawab sudah. Dua pengedar sabu berhasil diringkus Tim jajaran Polres Labuhanbatu, Kamis (26/8/2021).

Kedua pengedar sabu tersebut yakni, MF (27) dan MK (26). Keduanya warga Jalan Titi Panjang Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. 

"Benar, tindak lanjut dari pemasangan spanduk di jembatan Negeri Lama. Perintah Bapak Kapolres untuk melakukan diskusi dengan masyarakat untuk menampung aspirasi warga. Kemudian, kita lakukan penyidikan, dan dua tersangka tadi malam kita amankan bersama barang bukti,"ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, Jum'at (27/8/2021).  

Ketika penangkapan, salah satu tersangka mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan senjata tajam (sebilah pisau) di lokasi. Namun, dengan cepat petugas dapat mengamankan senjata tajam yang digunakan tersangka.

"Sempat terjadi perlawanan, tapi anggota cepat mengamankan. Kemudian kita lakukan penggeledahan didalam kamar tersangka yang disaksikan Kepala Lingkungan. Kita temukan 1 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu yang hendak dibuang, karena mengetahui kedatangan petugas. Kita menemukan lagi 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dari dalam dompetnya (MF), serta 1 buah sekop plastik dan beberapa senjata tajam di dalam kamarnya,"terang AKP Martualesi.

Usai penggeledahan, petugas melakukan interogasi terhadap tersangka. Dari keterangan diperoleh, tersangka mendapat barang haram tersebut dari 2 orang, yakni Z dan A. 

"MF mendapat sabu dari Z dan A. Mereka bertemu 3 hari yang lalu sekitar pukul 14.00 Wib di bengkel samping rumah MF (tersangka). Disini Z dan A mengantar sabu senilai Rp. 700.000,- ke MF . Saat kita lakukan pengembangan, Z dan A tidak ditemukan ditempat tinggalnya. Kita menduga, penggrebekan ini sudah diketahui Z dan A,"jelas AKP Martualesi.

Menurut informasi, MF adalah DPO (daftar pencarian orang) dalam 2 Laporan yang berbeda) yang berbeda. Laporan pertama dengan nomor LP 10/II/Polsek Panai Hilir tgl 1 Feb 2021 dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya bernama AAS dan FM dengan barang bukti Sabu 0,02 Gram Netto. Sedangkan laporan yang kedua  LP 17/II/Polsek Panai Hilir tgl 1 Feb 2021 dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya bernama SB dengan barang bukti 0,28 Gram Netto. Kedua tersangka (MK dan MF) digelandang ke Mapolres Labuhanbatu.

"Sementara tersangka MK mengaku baru saja membeli narkotika jenis sabu-sabu dari tersangka MF dengan harga Rp 50.000. Saat ini kedua tersangka (Z dan A) masih dikembangkan dilapangan (DPO),"tutup AKP Martualesi. (PS/Meri/Messo)
Komentar Anda

Terkini: