PN Sei Rampah Kabulkan Permohonan Zuhfya Dibebaskan.

/ Selasa, 03 Agustus 2021 / 20.22.00 WIB

 

POSKOTASUMAYERA.COM - SERGAI - Sidang Praperadilan (Prapid) antara pemohon Zuhafya (31) alias Lobar dengan termohon Polres Serdang Bedagai (Sergai) digelar di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Senin (2/8/2021).

Pada persidangan ini, Pengadilan Negeri Sei Rampah mengabulkan permohonan pemohon Zuhafya (31) alias Lobar warga dusun I Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban.

Dalam amar putusannya, hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah Steven Putra Harefa SH MKn menyatakan, penangkapan terhadap Zuhafya (31) alias Lobar tidak sah saat penangkapan dan penanahan yang dilakukan oleh termohon (Satnarkoba Polres Sergai).

Oleh sebab itu, hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah memerintahkan kepada termohon (Satnarkoba Polres Sergai) segera melepaskan pemohon (Zuhafya) dari RTP Mapolres Sergai.

Putusan sidang ini berdasarkan Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Srh Pengadilan Negeri Sei Rampah. Persidangan ini terbuka untuk umum dibantu oleh panitera pengganti Nursita Melbania Sinuraya SH, MH yang disaksikan oleh kedua kuasa hukum pemohon dan termohon.

Sementara, kuasa hukum pemohon Alamsyah SH memberi apresiasi kepada pengadilan negeri Sei Rampah atas putusan sidang ini yang mengabulkan permohonan pemohon.

"Perkara praperadilan (Prapid) ini sudah putus yang menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap pemohon tidak sah dimata hukum," kata Alamsyah SH.

Alamsyah pun menyebutkan dengan adanya putusan hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah ini, segera memerintahkan kepada termohon (Satnarkoba Polres Sergai) agar membebaskan pemohon dari RTP Mapolres Sergai, sebutnya.

"Penangkapan yang dilakukan termohon (Satnarkoba Polres Sergai) terhadap pemohon dilakukan dengan tindakan kekerasan yang bertentangan dengan HAM," beber Alamsyah SH.

Selain itu, penangkapan terhadap pemohon tidak sesuai dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkap) No 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, cetusnya.

Alamsyah SH sebagai kuasa hukum pemohon meminta Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang segera mencopot jabatan Kasatnarkoba AKP Herison Manulang, pungkasnya.

Sebelumnya, pada tanggal 16 Juni 2021 pemohon Zuhafya (31) alias Lobar ditangkap Satnarkoba Polres Sergai. Dinilai dalam penangkapan itu dilakukan dengan kekerasan yang bertentangan dengan HAM.

Selanjutnya, pihak keluarga pemohon mencari keadilan dengan melakukan praperadilan (Prapid) ke PN Sei Rampah. 

Dalam persidangan ini, Pengadilan Negeri Sei Rampah mengabulkan permohonan pemohon agar segera membebaskan pemohon dari RTP Mapolres Sergai. (PS/SIDDIK)

Komentar Anda

Terkini: