Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Tewasnya Wanita Di Sungai Aek Natas

/ Jumat, 06 Agustus 2021 / 15.00.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Tewasnya seorang wanita yang ditemukan warga hanyut mengambang di aliran sungai Dusun Pardomuan Nauki Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas, Kamis (5/8/2021) akhirnya terungkap.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan Polres Labuhanbatu dengan menggelar konferensi Pers di Ruang Loby Mapolres Labuhanbatu, Jum'at (6/8/2021) pagi.

Dalam konferensi Pers tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH mengungkapkan identitas mayat wanita tersebut yang berinisial NS (49) warga Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir. 

"Mayat wanita ini merupakan korban pembunuhan. Alhamdulillah, nerkat kerja keras kita bersama, pelaku berhasil kita ungkap dan Pelaku adalah JS (51) warga Dusun III Sei Tukang, Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir. Motif pelaku melakukan pembunuhan karena merasa kesal terhadap korban yang meminta pertanggungjawaban atas perbuatan pelaku terhadap korban yang telah hamil,"ungkap AKBP Deni.

Karena merasa sudah setahun, lanjut AKBP Deni, mereka berdua tidak saling berkomunikasi. Pelaku merasa kehamilan korban tersebut bukan hasil dari perbuatannya pelaku (JD). 

Tak terima dengan tuduhan korban yang terus menuding kehamilan korban adalah perbuatan pelaku, akhirnya pelaku mengambil tindakan kekerasan terhadap korban hingga menghilangkan nyawa korban.

"Korban dibunuh oleh kekasihnya sendiri di dalam sebuah mobil merk Toyota avanza hitam dengan dijerat memakai tali tas. Setelah tewas, menggelindingkan korban ke sungai dan membuang seluruh barang bukti ke sungai untuk menghilangkan jejak, ” Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP DENI KURNIAWAN SIK MH saat melakukan konfrensi Pers di Mako Polres Labuhanbatu, Jum’at (6/8/2021).

Pengungkapan kasus ini, AKBP Deni menjelaskan, berawal dari hasil penyelidikan Tim. Dari hasil autopsi dan keterangan beberapa saksi. Kemudian, Tim melakukan pengembangan.

"Hasil Autopsi korban mengalami 2 luka patah cincin tenggorokan bagian leher depan, yang mengakibatkan penyumbatan saluran pernapasan hingga akhirnya meninggal dunia,"jelasnya.

Usai mendapat keterangan dan alat bukti, Tim melakukan penyisiran untuk mencari pelaku. Tak butuh waktu lama, Tim berhasil menangkap pelaku. 

"Pelaku ditangkap di rumah makan dekat SPBU Perbaungan Aek Nabara sekira pukul 20.05 Wib. Pelaku mencoba untuk melarikan diri. Karena pelaku sedang menunggu Bus untuk kabur ke Kota Pekanbaru,"terang AKBP Deni.

Tim yang telah mengamankan/menangkap pelaku, melakukan pengembangan mencari alat bukti lainnya. Ketika hendak dibawa, pelaku mencoba melarikan diri dengan melakukan perlawanan. Dengan tegas, Tim menghadiahi timah panas di kaki pelaku sebagai tindakan terukur setelah pelaku diberikan peringatan.

"Pelaku dikenakan pasal 340 jo 338 KUJPidana. Karena perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup,"tutup AKBP Deni. (PS/MERI/RICKY)

Komentar Anda

Terkini: