Polsek Perhentian Raja Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 7 Paket Shabu Siap Edar

/ Senin, 16 Agustus 2021 / 19.29.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM.PERHENTIAN RAJA - Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja tangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis shabu, pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DP alias DK (22) warga Desa Sialang Kubang Kecamatan Perhentian Raja. DK ditangkap pada Minggu malam (15/08/2021) saat berada di wilayah Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah Hp merk Vivo warna merah, 1 unit sepeda motor Suzuki Spin warna Biru, sebuah bong dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu malam (15/08/2021), saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapat informasi bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis shabu akan bertransaksi di wilayah Desa Lubuk Sakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rachmat Wibowo S.Tr.K perintahkan Kanit Reskrim IPDA A. Candra Widodo SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada Minggu malam (15/08/2021) sekira pukul 20.30 wib, Tim melihat target atau terduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin warna Biru BM-5628-PW dan diminta berhenti oleh petugas.

Pelaku berusaha melarikan diri lalu dihadang oleh petugas Kepolisian hingga terjatuh, sebelumnya terlihat tersangka DK ini membuang sebuah bungkusan yang dibalut kertas tisu.

Setelah mengamankan pelaku, kemudian petugas mengecek benda yang dibuang tersangka itu dan ternyata dalam bungkusan berbalut kertas tisu itu berisi 7 paket narkotika jenis shabu dalam plastik bening kecil.

Saat diinterogasi, tersangka DK mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rachmat Wibowo S.Tr.K didampingi Kanit Reskrim IPDA A. Candra Widodo SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(PS/NURMAN)

Komentar Anda

Terkini: