Sabu 45 Kg Di Musnahkan, AKBP Deni Kurniawan Ungkap Kronologi Penangkapannya.

/ Selasa, 10 Agustus 2021 / 15.56.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu 45 Kg Dan Pemusnahan Barang Bukti di Aula Serba Guna Mapolres Labuhanbatu Jalan MH Thamrin, Selasa (10/8/2021).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan pada paparannya menerangkan, pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu berawal pada hari Selasa (27/7/2022) sekira pukul 23.00 Wib, beberapa pekan yang lalu.

Pengungkapan sabu 45 Kg itu dipimpin Kapolsek Kotapinang AKP Bambang G Hutabarat. Dengan informasi tentang adanya kendaraan yamg akam melewati wilayah hukumnya diduga membawa barang terlarang (narkotika) tersebut.
"Informasi tersebut ditindaklanjuti, dan tim melakukan penyelidikan. Pada Rabu (28/7/2021) pukul 01.30, personil Polsekta Kota Pinang yang sedang melaksanakan tugas Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa penyekatan dan pelaksanaan PPKM. Melihat mobil yang dicurigai berhenti, tim melakukan pemeriksaan terhadap pengemudinya serta penggeledahan dalam mobil,"terangnya.

"Dari hasil penggeledahan mobil Toyota Kijang Inova BK 1454 HE, ditemukan 20 bungkus lakban kuning dibawah kursi jok belakang dan 10 bungkus di dalam ban serap diduga narkotika jenis sabu. Dari penggeledahan pada Mobil Honda Brio BK 1261 EP, ditemukan pula 1 buah goni plastik berisi 15 lakban kuning di bagasi belakang," terang Kapolres kembali, Selasa (10/8/2021).

Mendapati temuan ini, Kapolsekta Kota Pinang langsung menghubungi Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengenai hal tersebut guna proses tindak lanjut. Kemudian, Kapolres Labuhanbatu memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan tim untuk membantu Polsekta Kota Pinang dalam pengembangan kasus.
"Pada Rabu (28/7/2021) sekira pukul 09.00, kedua unit mobil dibawa ke Bengkel Agung di Jalinsum Kota Rantau Prapat dan melakukan pemeriksaan dan pembongkaran di dalam mobil, namun tidak ditemukan narkoba," ujar Kapolres.

Selanjutnya Kasat Res Narkoba melaporkan pengungkapan dimaksud kepada Dir Resnarkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol C. Wisnu Adji. P yang memberikan petunjuk untuk berkoordinasi dengan Tim PoIda Sumut dan DF.

"Tersangka berinisial R bersama dua rekannya J dan SR menerangkan bahwasanya narkotika tersebut adalah benar milik mereka yang rencananya akan diantar ke Pekanbaru Provinsi Riau dan barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D, umur sekira 30 tahun warga Aceh yang dijanjikan dengan upah antar sebesar Rp. 15.000 000 per bungkus," bebernya.
Jika dikalkulasikan, upah untuk 45 bungkus sebesar Rp. 675.000.000 dan dibagi untuk 4 orang, sehingga masing-masing akan menerima Rp. 168.750.000.

"Tersangka inisial D, telah mentransfer uang sebesar Rp 10.000.000 ke rekening BSI (Bank Syariah Indonesia) rekening atas nama ARD (yang ikut dalam rombongan, namun saat diamankan dianya sedang mencari montir dan berhasil melarikan diri," jelasnya.

Kapolres juga menyampaikan, hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil penangkapan dari jaringan sabu Aceh - Riau.

"Barang-bukti narkoba yang akan kita musnahkan adalah sebanyak 45 bungkus besar atau seberat 43.560 gram yang merupakan hasil penyisihan dari penyitaan barang-bukti narkoba dalam pengungkapan jaringan peredaran narkoba antar Provinsi Aceh - Sumut dan Riau yang berhasil diungkap Polsekta Kota Pinang bersama Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu," tandasnya.

Sementara itu, mewakili Kepala Daerah, Bupati Labusel, H. Edimin mengapresiasi kinerja Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKBP Deni Kurniawan yang telah berhasil menggagalkan narkotika jenis sabu.
"Kita patut bangga terhadap kinerja Sat Narkoba dan Polsekta Kota Pinang, atas penungkapan kasus narkoba terbesar yang kedua di jajaran Polres Labuhanbatu. Kami Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, siap mendukung program pemutusan mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Labusel," ungkapnya.

Pemusnahan narkotika ini dihadiri juga Pj Bupati Labuhanbatu diwakili Sekda Ir. M.Yusuf Siagian, Wakil Bupati Labura H.Samsul Tanjung, Bupati Labusel H. Edimin, Dandim 0209/LB Letkol Inf Asrul Kurniawan, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Abdul Karim Hasibuan, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara H. Ir. Safrial Suprianto, Ketua PN Rantauprapat Delta Tamtama, Kajari Labuhanbatu Selatan M. Alinafia Saragih, Kabid Labfor Polda Sumut diwakili Iptu R. Fani, Kepala BNN Labura Suheri Situmorang.

Kemudian, Ketua PWI Labuhanbatu Nurul Nizam, Ketua DPD Sumatera Utara PJI Demokrasi diwakilkan anggota Bidang Kesejahteraan dan Pengabdian M. Lim, Ketua Al-Ouis Labuhanbatu Supriadi Sarumpaet, Ketua DPC LAN Labuhanbatu Selatan Khairul Akmal Harahap, Ketua DPC GRANAT Labuhanbatu Khairul Fahmi Lubis, Penasehat Hukum Tersangka Fitra Akbar Sanjaya Siregar, SH, Penry Patartua Nababan, S.H, Ketua PWI Labuhanbatu, Nizam, Sahabat Polisi Indonesia Polres Labuhanbatu dan Insan Pers. 

Konferensi Pers dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. (PS/MERI).
Komentar Anda

Terkini: