Tertangkapnya Anggota DPRD Labura Di Salah Satu Hotel di Labura, Ketua DPD GANN Sumut Sangat Kecewa Dengan Perilaku Wakil Rakyat Seperti ini.

/ Rabu, 11 Agustus 2021 / 09.53.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN- 5 Orang  anggota Dewan dan beberapa warga tertangkap di salah satu hotel (A), yang bertempat di kisaran, diduga sedang berpesta Narkoba pada malam minggu (7/Agustus/2021), hal ini mendapat kritikan pedas serta keras dari setiap elemen lapisan masyarakat yang ada di Sumatera utara, khusus’nya DPD GANN Sumut.

Peristiwa ini sangat membuat berang Masyarakat Sumatera utara karena di masa Pandemi Covid- 19 dan pemberlakuan PPKM juga ketatnya Peraturan Pemerintah saat ini guna menyetop dan mencegah penularan wabah Covid-19 saat ini justru kelima anggota DPRD Labura tersebut tertangkap saat sedang berpesta di room salah satu Hotel di Kisaran.


Ketua Generasi Anti Narkoba Nasional (GANN) Sumut, Azwar Hasibuan  sangat menyayangkan hal ini terjadi. 

Azwar menyampaikan kekecewaan ini lebih kepada rasa keprihatinan serta kemanusiaan terhadap kondisi Masyarakat saat ini yang sangat susah dengan situasi hari ini sehingga saya rasa Prilaku kelima anggota DPRD Labura tersebut sudah mencederai Hati dan Perasaan Masyarakat Sumatera utara. 


Azwar juga menyampaikan bahwa, kejadian ini adalah merupakan Tanggung jawab dari Ketua Satgas Covid-19 yang berada di daerah tersebut, kenapa bisa kebobolan seperti ini, sehingga adanya kerumunan warga, lebih lebih yang berkerumunan tersebut adalah anggota Dewan dan Masyarakat sipil, yang mestinya seorang anggota Dewan menjadi contoh yang baik bukan menjadi contoh yang buruk.


Selepas itu semua, kami dari GANN Sumut juga akan mencari tau dari mana asal barang Haram yang di Konsumsi para anggota Dewan yang terdapat menggunakan Narkoba jenis Ekstasi, apakah ada dugaan sindikat narkoba dari Hotel A kepada tamu tamu Hotel, untuk itu kami akan terus telusuri hal ini sampai tuntas .


Lalu pertanyaan lainnya bagaimana tangung jawab seorang Bupati yang Notabene ditunjuk sebagai Ketua Satgas Covid-19 yang harusnya memberikan pengawalan ketat terhadap penyebaran Covid-19 baik gedung Perhotelan, dan Perkantoran, yang aktif namun harus tetap mengikuti aturan Protokol Kesehatan atau lazim di sebut Prokes. Ini namanya pelanggaran, Tegas Azwar Hasibuan kepada Wartawan Media ini.(PS/RYANT)


Komentar Anda

Terkini: