14 tersangka Perkara Kasus 76 Kilogram Sabu Diamankan Poldasu Diserahkan Ke Kejari TBA

/ Kamis, 30 September 2021 / 12.24.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI

Kejaksaan negeri Tanjungbalai Asahan, Muhammad Amin SH MH melalui Kasi intelijen Kejari Tanjungbalai,Dedy Saragih membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana umum dari Polda Sumatera Utara yang didampingi kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,Minggu (29/9/21) sekira pukul 13.00 wib.

"Perkara tindak pidana umum tersebut merupakan Tahap II,yang akan dipersidangkan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Tanjungbalai,"sebut Dedy Saragih.

Dedy menjelaskan bahwa berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-004/J.A/03/1994 tanggal 9 Maret 1994 
tentang Pengendalian Perkara Penting Tindak Pidana Umum, sehubungan dengan diserahkannya tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara /Direktorat Narkotika Polda Sumut.




Sebelumnya  Perkara ditangani oleh Penyidik Direktorat Narkoba Polda Sumut Pada Tanggal 29 September 2021.Tersangka Tuharno,Khoruddin,Syahril Napitupulu, Waryono,Agung Sugiato Putra,Hendra Tua Harahap,Rizky Ardiansyah,Agus Ramadhan Tanjung,Hendra, Leonardo Aritonang, Kuntoro,Hasanul Arifin dan Supandi
dengan cara berawal pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 15.30 wib di Perairan Tangkahan Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan.

Saksi Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa selaku petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai melakukan patroli dan menemukan Kapal Kaluk membawa Narkotika jenis shabu-shabu seberat 76 (tujuh puluh enam) kilogram dalam kemasan 76 (tujuh puluh enam) bungkus The Merk Guanyinwang_____Qing 
Shan yang dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia, dengan menggunakan Kapal Kaluk. 

"Atas temuan tersebut saksi Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kepala Sat Polairud Polres Tanjungbalai dan selanjutnya Kasat Polairud memerintahkan Terdakwa bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi Kapal Kaluk menggunakan Kapal 
Patroli Babin Kamtibmas,"dijelaskan Kepala Kejaksaan negeri Tanjungbalai Asahan Muhammad Amin SH MH melalui Kasi Intelijen Dedy sesuai Laporan penyerahan diterima.




Lagi, dalam kronologis Dedy mengatakan bahwa  menyusul kemudian Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair lainnya untuk membantu pengawalan di lokasi penemuan tersebut. Kata Dedy Saragih diruang kerjanya.

Di tengah perjalanan menuju Dermaga, tersangka Tuharno memindahan 1 (satu) buah goni berisi 13 (tiga belas) bungkus 
narkotika jenis shabu seberat 13 Kilogram dari Kapal Kaluk ke Kapal Babinkamtibmas, perbuatan tersangka Tuharno tersebut juga diketahui oleh Hendra dan Leonardo Aritonang yang sedang berada 
di Kapal Babinkamtibmas. 

Tersangka Tuharno lalu menyuruh Hendra menyimpan  shabu-shabu tersebut di lemari pemyimpan minyak kapal, yang pada saat itu Leonardo Aritonang juga melihat 
serta sempat membuka goni yang didalamnya terdapat tas berisi shabu-shabu. 

Selanjutnya tersangka bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 15.30 wib di Perairan Tangkahan Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, saksi Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa selaku petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai melakukan 
patroli dan menemukan Kapal Kaluk membawa Narkotika jenis shabu-shabu seberat 76 (tujuh puluh enam) kilogram dalam kemasan 76 (tujuh puluh enam) bungkus The Merk Guanyinwang_____Qing 
Shan yang dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia, dengan menggunakan Kapal Kaluk.  Kata Dedy Saragih.

"Atas temuan tersebut saksi Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kepala Sat Polairud Polres Tanjungbalai dan selanjutnya Kasat Polairud memerintahkan Terdakwa bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi Kapal Kaluk menggunakan Kapal 
Patroli Babin Kamtibmas,ujar Dedy menyampaikan hasil kronologis diterima.

Menyusul kemudian Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal 
Sat Polair lainnya untuk membantu pengawalan di lokasi penemuan tersebut. Di tengah perjalanan menuju Dermaga, tersangka Tuharno memindahan 1 (satu) buah goni berisi 13 (tiga belas) bungkus 
narkotika jenis shabu seberat 13 Kilogram dari Kapal Kaluk ke Kapal Babinkamtibmas, perbuatan tersangka Tuharno tersebut juga diketahui oleh Hendra dan Leonardo Aritonang yang sedang berada 
di Kapal Babinkamtibmas. 

"Sedangkan Tersangka Tuharno lalu menyuruh Hendra menyimpan  shabu-shabu tersebut di lemari pemyimpan minyak kapal, yang pada saat itu Leonardo Aritonang juga melihat serta sempat membuka goni yang didalamnya terdapat tas berisi shabu-shabu," sebut Dedy usai menerim pelimpahan tahap II tersebut dari Poldasu didampingi Kejatisu.

Selanjutnya tersangka Tuharno, Khorudin dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan lagi shabu-shabu sebanyak 6 (enam) bungkus seberat 6 (cnam) Kilogram dengan maksud untuk dijual, Ialu Syahril Napitupulu mengambil 6 (enam) bungkus shabu-shabu dari Kapal Kaluk dan dipindahkan ke Kapal Patroli KP 
111014, lalu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan, selanjutnya tersangka Tuharno menghubungi Waryono selaku Kanit Narkoba Polresta Tanjung Balai dan menginformasikan adanya 
temuan Narkotika jenis shabu-shabu, lalu Waryono dan Terdakwa bersepakat untuk bertemu di Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Sepayang Timur Kabupaten 
Asahan. 

Selanjutnya Waryono bersama dengan Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, dan Hendra Tua Harahap berangkat menuju Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, tidak lama kemudian Terdakwa datang dengan Kapal Patroli KP II 1014. Selanjutnya di dalam kapal Terdakwa menyerahkan shabu-shabu sebanyak 6 (enam) kilogram kepada Waryono dengan maksud untuk 
dijual yang uang penjualannya akan dibagi-bagi scbagai uang rusa. 

Lalu Waryono membawa shabu- 
shabu tersebut keluar dari kapal, dan menyimpan shabu-shabu tersebut di semak-semak dekat Posko Waryono, belakang SMAN2 di Pendidikan Kelurahan Pahan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota 
Tanjungbalai. 

Sekira pukul 18.00 wib bertempat di Dermaga Polairud Polres Tanjung Balai, Kasat Polairud Polres Tanjungbalai didampingi oleh Terdakwa menyerahkan barang bukti shabu-shabu sebanyak 57 (lima puluh tujuh) bungkus atau seberat 57 (lima puluh tujuh) Kilogram kepada Kapolres Tanjungbalai didampingi oleh Kaurbin Ops Sat Narkoba Polres Tanjungbalaibalai Luhut Hutapea, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai. 

Pada sekira pukul 20.00  wib bertempat di Posko Belakang SMAN 2 di Jalan Pendidikan Kelurahan Pahan Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Waryono bersama dengan Hendra 
Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu. Selanjutnya Waryono atas sepengetahuan Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro, menghubungi Tele (DPO) untuk menjual shabu-shabu, tidak lama kemudian Tele datang mengambil shabu-shabu seberat 1 (satu) kilogram dari Waryono. 

Pada Tanggal 26 Mei 2021, Tele telah membayar uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk membayar shabu-shabu seberat 1 (satu) kilogram kepada Waryono. 

Bahwa pada sekira pukul 21.45 
wib bertempat di Posko Tim Waryono di Belakang SMAN 2 di Jalan Pendidikan Kelurahan Pahan Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Agung Sugiarto Putra atas persetujuan Waryono dengan diketahui Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro menghubungi Boyot 
(DPO) untuk menjual shabu-shabu seberat 5 (lima) kilogram. 

Tidak lama kemudian Boyot datang ke 
Posko tersebut dan mengambil 5 (lima) bungkus shabu-shabu seberat 5 (lima) kilogram di semak- semak dekat Posko atas petunjuk dari Waryono dan Agung Sugiarto Putra.

 Waryono dan Agung Sugiarto Putra telah bersepakat dengan Boyot untuk menjual 5 (lima) kilogram shabu-shabu seharga Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). 

Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi di bulan Mei tahun 2021, Boyot telah menycrahkan uang sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) secara bertahap sebanyak 5 (lima) kali kepada Agung Sugiarto Putra. 

Bahwa pada sekira pukul 22.00 wib Terdakwa memerintahkan Hendra membawa tas berisi shabu-shabu yang disimpan di Kapal Babinkamtibmas, untuk dibawa ke rumah Agus Ramadhan Tanjung diJalan Nusa Indah Lingkungan II Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. 

Selanjutnya tersangka Tuharno bersama-sama dengan Hendra menuju ke rumah Agus Ramadhan Tanjung,kemudian bersama-sama dengan Agus Ramadhan Tanjung menghitung bungkusan shabu- 
shabu dan seluruhnya berjumlah 13 (tiga belas) bungkus seberat 13 (tiga belas) kilogram. 

Selanjutnya tersangka Tuharno menyuruh Agus Ramadhan Tanjung untuk menjual shabu-shabu seberat 13 (tiga belas) kilogram tersebut. 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekira pukul 11.30 wib Agus 
Ramadhan Tanjung menjual kepada Sawaluddin seberat 1 (satu) kilogram seharga Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah). 

Pada 23 Mei 2021 sekira pukul 13.00 wib Agus Ramadhan Tanjung menyerahkan shabu-shabu kepada Adi Iswanto (Anggota TNI AD) seberat I (satu) kilogram untuk dijual namun uang penjualan shabu-shabu belum diterima oleh Agus Ramadhan Tanjung. 

Selanjutnya pada tanggal 23 Mei 2021 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Parkiran Rumah Makan 100 Jalan Lintas Sumatera KM 100 Desa Air Putih Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara,Agus Ramadhan Tanjung menjual shabu-shabu seberat 1 (satu) kilogram kepada Ibrahim Tanjung seharga Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) namun baru diterima Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). 

Sedangkan sisanya sebanyak 10 (sepuluh) kilogram masih disimpan oleh Agus Ramadhan Tanjung dan telah disita.


"Perkara Tahap Penuntutan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum secara bersama-sama menawarkan  untuk dijual  menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan dan atau  memiliki, menyimpan, dan atau menguasai atau menyediakan narkotika golongan I, yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal_____ayat (2) Jo pasal 132 ayat(1)UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika  yang  dilakukan  oleh  sebagai barang bukti. 


Disebutkan Dedy bahwa, setelah pelimpahan seluruh tersangka diterima, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta barang buktinya. Dan kemudian seluruh tersangka dititipkan ke Lapas Klas IIB Tanjungbalai Asahan Pulo Simardan, menunggu proses persidangan.

(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: