BC Teluknibung Gagalkan Peredaran Rokok Illegal

/ Minggu, 26 September 2021 / 22.21.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI

Unit Pengawasan KPPBC TMP C Teluknibung Kota Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran rokok Ilegal,Sabtu(25/9/21).

Melalui Kasi P2 BC Teluknibung, Musliadi menyampaikan Minggu,(26/9/21) bahwa pihak Pengawasan KPPBC TMP C Teluknibung Kota Tanjungbalai benar saja menganggalkan adanya rokok tanpa cukai yang akan beredar.

Musliadi,berawal dari informasi yang diterima bahwa akan adanya pemasukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang diduga tidak dilekati pita cukai, Kepala Kantor KPPBC Teluk Nibung memerintahkan kami Tim Patroli Darat Bea Cukai untuk menindaklanjuti informasi tersebut. 




"Benar saja,setelah melakukan pendalaman informasi dan pemantauan hingga mendapat informasi tambahan terkait dengan akan adanya peredaran BKC HT ilegal tersebut, akhirnya Tim berhasil melakukan penindakan sebanyak 228.800  Rokok tanpa dilekati pita cukai,"sebut Musliadi kepada Poskota.

Menurutnya, Adapun operasi kali ini dilakukan di Kelurahan Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara,"diterangkan Musliadi Kasi P2 Bea Cukai Teluknibung.

Untuk Nilai seluruh barang yang ditegah diperkirakan mencapai Rp. 228.000.000 dengan potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai sebesar Rp. 213.928.000.

"Selanjutnya saksi dan Barang Hasil Penindakan tersebut dibawa ke KPPBC Teluk Nibung untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ucap Musliadi saat dikonfirmasi.

(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: