Bupati Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 2.

/ Minggu, 26 September 2021 / 15.19.00 WIB

  








POSKOTASUMATERA.COM. KARO - Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengeluarkan Surat Edaran nomor : 58 tahun 2021 tentang “ PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) LEVEL 2 SERTA MENGOPTIMALKAN POSKO PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASES 2019 DI TINGKAT DESA DAN KELURAHAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASES 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN KARO” 
(Surat edaran terlampir)

Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 22 september 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan situasi penyebaraan Corona Virus Diseases 2019 (covid 19) di Kabupaten Karo.

Surat edaran ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, kegiatan perkantoran, pembatasan acara adat/resepsipenikahan/meninggal dunia dan kegiatan sosial masyarakat, pelaksanaan kegiatan ibadah, pelaksanaan kegiatan rapat/seminar/pertemuan, pengaturan tentang swakayan/toko waralaba, pengaturan restoran/rumah makan/kafe/warung kopi, tempat wisata/rekreasi/ kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga, pasar tradisional, angkutan umum dan tenaga kerja.

Dalam surat edaran tersebut Bupati Karo juga menegaskan kepada seluruh camat, lurah dan Kepala Desa di Kabupaten Karo untuk mengoptimal posko penanganan covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan mendukung pengendalian penyebaran covid 19 di tingkat desa dan kelurahan.

Selanjutnya, Bupati Karo juga menegaskan agar Camat, Lurah dan Kepala Desa dan unsur satgas kecamatan, kelurahan maupun satgas desa untuk berperan aktif melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan surat edaran tersebut.

Bupati Karo juga tetap menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Karo untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang ketat dengan memakai masker yang benar, mencuci tangan pakai sabun/handsanitizer. ( PS/ BUDIMAN S)

Komentar Anda

Terkini: