Cabuli ABG, Pelaku Diamankan Orang Tua Korban Lalu Diserahkan ke Polsek Tapung

/ Rabu, 08 September 2021 / 09.20.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM.TAPUNG - Seorang pemuda warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung diamankan aparat kepolisian di Polsek Tapung, pelaku diduga telah mencabuli seorang gadis remaja atau Anak Baru Gede (ABG) yang masih berusia 15 tahun.

Pelakunya DS alias DA (21) seorang Buruh Bongkar Muat warga Desa Tanjung Sawit Kec. Tapung, DS diserahkan oleh pihak keluarga korban ke Polsek Tapung pada Senin malam (06/09/2021) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Berdasarkan pengakuan korban sdri. S kepada pihak keluarganya sesuai dengan yang dilaporkan kepada pihak kepolisian, bahwa tersangka DS alias DA telah menodai S dengan melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan korban, pada Sabtu malam (04/09/2021) di Jalan Lintas Desa Sumber Makmur, Tapung.

Terkuaknya kejadian ini berawal pada Minggu (05/09/2021) sekira pukul 07.00 wib, saat itu pelapor melihat leher anaknya sdri. S ada memerah pada bagian pangkal lehernya.

Setelah dipertanyakan orang tuanya terkait hal itu, korban lalu bercerita kepada kakak perempuannya bahwa dirinya telah berhubungan badan dengan tersangka DS.

Atas pengakuan anaknya itu, pelapor langsung mencari pelaku dan mengamankannya, kemudian membawa korban beserta pelaku ke Polsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno langsung perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut, petugas langsung memeriksa korban, saksi-saksi termasuk tersangka dan juga mengumpulkan barang bukti terkait kejadiannya.

Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, petugas kemudian menetapkan DS alias DA sebagai tersangka dan terhadapnya dilakukan penahanan untuk proses penyidikan.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka DS alias DA telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor  17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Jelas Marno.(PS/NURMAN)

Komentar Anda

Terkini: