Diduga Edarkan Shabu Dikampungnya, IRT ini Diamankan Polsek Kampar Kiri Hilir

/ Selasa, 21 September 2021 / 21.09.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM.KAMPAR KIRI HILIR - Seorang wanita Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Sungai Petai, diamankan aparat kepolisian dari Polsek Kampar Kiri Hilir karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu.

Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah MI alias ETI (42), ditangkap pada Senin sore (20/09/2021) di Jalan Raya Sungai Pagar, wilayah Dusun Kayu Jangkar Desa Sei Petai Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Dari pelaku didapati barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin sore (20/09/2021), saat itu Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Hendro Wahyudi SH mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang wanita warga Desa Sungai Petai diduga mengedarkan narkotika jenis shabu kepada anak-anak muda.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH perintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, sekira pukul 16.00 wib Tim berhasil mengamankan terduga pelaku yang bersembunyi di dapur rumah tetangganya.

Setelah pelaku diamankan kemudian dilakukan penggeledahan disekitar TKP, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa shabu dalam kotak rokok Sampoerna hijau yang dibuang ke sungai dekat rumah tersebut.

Dari keterangan tersangka ETI ini, bahwa narkotika itu adalah miliknya yang dibuang kesungai saat dirinya mengetahui kedatangan petugas kepolisian.

Lebih lanjut disampaikan bahwa narkotika itu diperolehnya dari sdr. U warga Kuntu, petugas kemudian mencari U namun belum ditemukan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(PS/NURMAN)

Komentar Anda

Terkini: