DPRDSU Pertanyakan Pengelolaan Koperasi Pegawai Dinas Pendidikan Sumut

/ Selasa, 14 September 2021 / 16.30.00 WIB

Kabid SMA Disdik Sumut Muhammad Ikhsan

MEDAN POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Wakil Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Hendra Cipta, SE, Selasa (14/8/2021)mempertanyakan pengelolaan Koperasi Pegawai Dinas Pendidikan Sumut. 

Bukan apa-apa, Hendra menyatakan ada laporan warga ke Komisi E DPRDSU terkait berbagai masalah ganjil melingkupi manajemen Koperasi Pegawai Dinas Pendidikan Sumut.

Hendra menjelaskan, laporan masuk menyangkut kepengurusan koperasi tidak pernah berganti, pengelolaan keuangan tidak transparan.

Dia menuding, Rapat Anggota Tahunan (RAT) tidak dilakukan serta berbagai hal tentang keuangan. Laporan masuk tersebut belum bisa dianggap benar atau tidak sebelum diklarifikasi terhadap para pemangku kepentingan. 

“Kami di Komisi E DPRDSU mendengar laporan dari ASN/PNS lingkungan Dinas Pendidikan Sumut. Muncul indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Koperasi Pegawai Dinas Pendidikan Sumut. Misalnya RAT tidak dilakukan, laporan keuangan gak jelas dan masalah sejenis lain. Komisi E DPRDSU berkepentingan memanggil Kadis Pendidikan Sumut agar dapat dimintai penjelasan soal pengelolaan Koperasi Pegawai Dinas Pendidikan Sumut,” ujarnya.

Aparat Hukum Turun Tangan

Legislator asal Dapil Sumut 3 Kab Deliserdang itu melanjutkan, saat RDP kelak, Komisi E DPRDSU akan mengupas berbagai informasi negatif menyangkut Koperasi Pegawai Dinas Pendidikan Sumut. 

“Kabarnya, orang-orang tertentu aja mengelola koperasi. Kegiatan mereka simpan pinjam dengan besaran Rp. 5-10 juta. Aset koperasi diduga miliaran rupiah. Adakah laporan aset ke Kadis Pendidikan Sumut dan bagaimana pertanggungjawabannya? Kita sayangkan jika pengelolaan koperasi menyimpang,” cetus Hendra. 



Lalu, bagaimana kalau hasil RDP Komisi E DPRDSU menemukan penyelewengan ? Hendra memastikan, ketika memanggil Kadis Pendidikan Sumut, otomatis pihaknya melakukan investigasi khusus demi kepentingan ASN/PNS dan urusan tenaga kerja.

Artinya, simpul Hendra lebih jauh, pertemuan kedepan merupakan kunci masuk membuka terang-benderang pengelolaan Koperasi Pegawai Dinas Pendidikan Sumut selama ini. 

"Bagi dia, andaikan terbukti menyeleweng, bukan mustahil Komisi E DPRDSU merekomendasikan aparat hukum turun tangan. Kita usut tuntas indikasi penyimpangan Koperasi Pegawai Dinas Pendidikan Sumut,” janji Ketua Pansus PAD DPRDSU tersebut. 

Senada dengan ini, Kabid SMA Disdiksu Muhammad Iksan mengatakan pada wartawan poskotasumatera, Selasa (14/9/2021) di ruang kerjanya, bahwa koperasi yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan Sumut sangat mengecewakan. 

Hampir 1 tahun menjabat di Disdiksu langsung ikut menjadi anggota koperasi dan setelah resmi menjadi anggota koperasi, dirinya di datangi salah seorang pengurus koperasi dengan maksud untuk mengajak menanam saham di koperasi.

Rayuan itu di tolak Muhammad Iksan dengan adanya issu issu tak enak. "Untung saya tidak mau ikut nanam saham," kata Iksan pada wartawan. (PS/GIBSON MARBUN)

Komentar Anda

Terkini: