DPRK Lhokseumawe Sahkan Qanun Perubahan APBK 2021 Rp. 879 Milyar

/ Senin, 27 September 2021 / 20.40.00 WIB
Ketua DPRK Ismail A Manaf, Salam Persetujuan pasca Pengesahan Perubahan APBK 2021 dengan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Wakil Walikota Lhokseumawe, Yusuf Muhammad (FOTO|PS-DAHLAN)

POSKOTASUMATERA.COM|LHOKSEUMAWE –DPRK Lhokseumawe dan Walikota akhirnya menyetujui dan menetapkan Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe tahun 2021 setelah melalui proses pembahasan kedua belah pihak beberapa minggu lalu. Sehingga melaui rapat sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe akhirnya disetujui, ditandatangani dan ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe.

Adapun pendapatan yang disahkan dalam sidang Paripurna DPRK, Senin sore (27/2021) sebesar Rp 843.409.193.949 Milyar dan belanja Rp 879.310.221.281 Milyar. Dari dua komponen anggaran tersebut, maka terjadi devisit Rp 35.901.027.332 Miliar.

Sidang Paripurna DPRK Lhokaeumawe yang berlangsung di Gedung DPRK, turut dihadiri langsung oleh Ketua DPRK Ismail A Manaf, Wakil Ketua Irwan Yusuf, Wakil Ketua T. Sofianus, seluruh fraksi dan anggota Dewan. Sedangka pihak Pemerintah Kota Lhokseumawe, dihadiri oleh Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Wakil Walikota Yusuf Muhammad Sekretaris Daerah, T. Adnan, Para Kepala OPD dan sejumlah unsur Forkopimda Kota Lhokseumawe. Hasil peliputan media ini terlihat empat fraksi DPRK Lhokseumawe setuju dengan rancangan qanun Perubahan Anggaran dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun 2021 ditetapkan menjadi Qanun.

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf selaku Pimpinan Sidang Paripurna membuka rapat dan langsung mempersilakan kepada Fraksi fraksi untuk menyampaikan pandangan dan pendapat terhadap Perubahan APBK Tahun 2021 sebelum ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe. 

Menurut Ismail, mayoritas para juru bicara fraksi berharap Pemko Lhokseumawe mengoptimalkan pelayanan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi melalui pemberian modal usaha dan bantuan sosial. Pandemi covid 19 telah mengganggu kehidupan dan pendapatan masyarakat.

Seperti yang disampaikan jurubicara gabungan komisi, menyarankan Pemerintah Kota Lhokseumawe agar dalam setiap penyusunan anggaran selalu konsisten. Upaya otimal untuk peningkatan PAD dari sumber yang baru harus dilakukan. Solusi yang diberikan politisi Partai Demokrat ini adalah pengembangan PDAM menuju mandiri dan melakukan pengembangan wisata yang bernuansa Islami.

Sementara yang disampaikan jurubicara Fraksi Partai Aceh, mendorong Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk terus meningkatkan pemberdayaan bidang ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Dan akhirnya  Fraksi Partai Aceh menerima Rancangan Qajun Perubahan - APBK untuk dijadikan qanun APBK tahun 20201, katanya.

Sedangkan Fraksi Gerindra melalui Juru bicara mendorong hal yang sama. Gerindra agar mendorong agar Pemerintah Kota Lhokdeumawe memfasilitasi jalannnya pendidikan dimasa covid -19 agar peserta didik  bisa menikmati pendidikan yang layak dan berkualitas. Tingkatkan program pengentasan kemiskinan, genjot ekonomi masyarakat, ujar politisi PKS ini.

Fraksi Demokrat Bersatu sebagaimana disampaikan menegaskan bahwa anggaran harus mengacu pada KUPPS. Fraksi Demokrat memaklumi covid menurunkan PAD. Ia berharap tidak berpangku tangan dan terus menggali PAD sehingga terwujud program prioritas pada masa covid 19 yaitu kesehatan dan engamanan jaring ekonomi, sosial yang sesuai dengan keuangan daerah.
“Berikan BLT dan modal usaha,” katanya.

Fraksi Golongan Amanat bersatu, sepakat agar qanun perubahan APBK ditetapkan. Ia berharap agar pemanfaatan anggaran ini dan bisa dinikmati oleh masyarakat. Sementara itu, saat akan diambil keputusan.

Sementara itu, Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya berterimakasih kepada seluruh anggota Dewan DPRK Lhokseumawe yang telah berperan aktif dalam pembahasan anggaran meskipun di tengah Pandemi Korona yang sampai sekarang masih sangat mengkhawatirkan. Semoga kerja sama yang baik ini mampu kita cari solusi setiap adanya beda pandangan dalam hal penanganan Covid -19 di KotaLhokseumawe. Pandemi covid-19  belum berakhir, dan telah memberikan dampak negatif yang nyata yaitu terhadap pada penurunan Pendapatan Asli Daerah. (Advertorial)

Komentar Anda

Terkini: