Dugaan Pungli Di Kantor Samsat Hangat

/ Selasa, 21 September 2021 / 19.04.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM - KARO – Hangat menjadi perbincangan dilingkungan sebagian besar masyarakat Kabupaten Tanah Karo. Terdengar, perbincangan masyarakat sempat mengeluarkan kata kata keluhan mengenai pelayanan di kantor UPT (Unit Pelayanan Terpadu) Samsat Kabanjahe Jalan Jamin Ginting N0.9 Simpang Berhala Desa Sumber Mufakat Kecamatan Kabanjahe..

Menurut informasi yang berkembang, keluhan masyarakat mengenai pelayanan yang berisi dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Selama ini Masyarakat Karo sebagai pelaku wajib pajak kendaraan bermotor Kerap terkena biaya di samping biaya yang tersurat, Disamping dari standard  biaya pajak yang tertera di Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) Biaya balik Nama (BBN) Kenderaan bermotor (KB), masih ada lagi biaya tambahan yang lain yang selama ini menjadi beban di masyarakat. Biaya tersebut tidak kami ketahui untuk apa. Karena, tidak ada keterangan tertulis yang diberikan oknum tersebut,”ujar KK (inisial) warga Kabanjahe belum lama ini di konfirmasi Poskotasumatera.com.

Kepala UPT Samsat Kabanjahe Drs Philips Hutabarat ketika dikonfirmasi Poskotasumatera.com dikantornya tekait dugaan pungli tersebut, tidak berada ditempat.

“Bapak ada urusan, sekarang tidak berada disini,”ujar Karisma Br Silalahi yang mengaku sebagai Staf UPT Samsat Kabanjahe, Sabtu (18/9/2021) sekira pukul 12.26 Wib (siang).

Kanit Regident UPT Samsat Kabanjahe, Iptu Taruli Silalahi, yang di Konfirmasi tidak berada di tempat. Saat Di layangkan pesan singkat via aplikasi whatsapp, Sabtu (18/9/2021), sampai berita ini di naikan tidak juga memberikan jawaban, meskipun terlihat tanda centang biru dua. (PS/Budiman)











Komentar Anda

Terkini: