Kadis Pendidikan Tapsel: 80 Persen Tenaga Pengajar Tapsel Sudah Divaksin Covid-19

/ Minggu, 05 September 2021 / 21.43.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Sebanyak 80 persen lebih tenaga pengajar atau guru tingkat SD (sekolah dasar) dan SMP (sekolah menengah pertama) negeri dan swasta tambah honor di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) sudah mendapat vaksin COVID-19.


"Total jumlah keseluruhan guru yang sudah vaksinasi itu sebanyak 3.631 orang dan yang belum 599 orang," Kadis Pendidikan Tapsel, Amros Karangmatua,SH di Sipirok kepada Wartawan, Selasa (1/9).

Dijelaskannya bahwa total 3.631 orang guru SD  dan SMP yang sudah mendapatkan vaksin dosis satu dan dosis dua itu tersebar di seluruh 15 kecamatan se Kabupaten Tapsel. 

"Sementara yang belum di vaksin disebabkan berbagai faktor mulai dari faktor kesehatan hingga kehamilan," katanya. 

Terkait pembelajaran tatap muka bagi siswa/siswi mengingat Tapsel masuk level 2 kategori zona kuning atau risiko rendah penularan COVID-19, Amros, mengatakan, tidak ada masalah dan akan melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka, hanya saja tetap mengikuti petunjuk pemerintah. 

"Dasar kita melaksanakan memulai proses belajar mengajar tatap muka SK 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri," katanya. 

Dikuatkan lagi, kata dia, Instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Instruksi Bupati Tapanuli Selatan Dolly P.Pasaribu. Sistemnya secara shift dengan tingkat kehadiran siswa 50  persen di masa pandemi COVID-19.

"Sebelumnya juga kita sudah melakukan sosialisasi petunjuk teknis proses belajar mengajar tatap muka sesuai yang di instruksikan kepada pihak sekolah. Intinya protokol kesehatan tetap di kedepankan baik pihak sekolah, guru maupun siswa," katanya. 

Dikatakan, ada sebanyak 287 sekolah dasar (36.208 siswa) dan sebanyak 50 sekolah menengah pertama (9.860 siswa) negeri dan swasta di Tapsel yang menjalankan belajar mengajar tatap muka di masa pandemi COVID-19, mulai 2 September 2021.(PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: