Mantap !Reskrim Polsek Sei kepayang Amankan Penjual Judi Togel Kim Hongkong

/ Selasa, 07 September 2021 / 10.00.00 WIB

 


Reskrim Polsek Sei Kepayang Kabupaten Asahan berhasil mengamankan Penjual Judi Togel Kim Hongkong (HK) bernama SHS alias CS 38 tahun  warga Dusun  IX Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan pada Senin (6/9/21) sekira pukul 21.30 wib. (POSKOTA/SAUFI)


POSKOTASUMATERA.COM- ASAHAN


Reskrim Polsek Sei Kepayang Kabupaten Asahan berhasil mengamankan Penjual Judi Togel Kim Hongkong (HK) bernama SHS alias CS 38 tahun  warga Dusun  IX Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan pada Senin (6/9/21) sekira pukul 21.30 wib.


SHS alias CS  diamankan petugas setelah diinterogasi mengakui perbuatannya telah melakukan penjualan togel Jenis Kim Hongkong (HK) di wilayah hukum Polsek Sei Kepayang Polres Asahan. 


Kapolsek Sei Kepayang,AKP Sabran menyampaikan bahwa unit Reskrim mendapat informasi dari orang yang dapat dipercaya bahwa didusun lX Desa Perbangunan ada seorang laki-laki yang sedang mengadakan judi Kim Hongkong diwarung milik marga Siburian.

"Kemudian informasi tersebut diberitahukan kepada kami,selanjutnya saya  memerintahkan Kanit Reskrim  IPDA BORIS mendalami informasi tersebut,"sebut AKP Sabran.


Sesampainya dilokasi kejadian Personil Unit Reskrim melihat seorang laki-laki dengan yang sama persis berdasarkan info yang didapatkan dimana laki-laki tersebut melakukan gerakan mencurigakan sedang duduk diwarung marga Siburian kemudian Unit Reskrim mengamankan laki-laki tersebut yang ternyata diketahui bernama SHS (38) alias CS mengamankan 1(satu) unit handpone A3S yang sedang dipegang ditangan kirinya.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handpone miliknya,dari dalam kotak pesan ditemukan nomor yang diakui oleh CS adalah nomor tebakan judi Kim Hongkong. dan CS juga mengakui tidak memiliki ijin dari pemerintah Republik Indonesia dalam mengadakan perjudian Kim Hongkong dan mendapat keuntungan  sebesar 20 persen dari nomor tebakan Kim Hongkong yang berhasil dijualnya,"kata Kapolsek.




Adapun nomor tebakan dikirim oleh CS kepada bandar judi Kim Hongkong dengan nama panggilan Pak W-S(Dpo).

Barang bukti diamankan berupa 1 (satu) unit handpone merk Oppo A3S warna merah berisi nomor tebakan judi Kim Hongkong ,1(satu) lembar kertas berisi nomor tebakan judi Kim Hongkong,dan 1(satu) buah pulpen serta  Uang kertas hasil penjualan judi Kim Hongkong berjumlah Rp.67.000,-.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sei Kepayang guna di proses hukum,"ujar Kapolsek. (PS/SAUFI)


Komentar Anda

Terkini: