POSKOTASUMATERA.COM-
Sebelumnya BLT DD Tahap II sudah dibagikan kepada warga masyarakat," beber Kades Tinjoman Lama.
Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, dimana penggunaan Dana Desa Tahun 2021 telah diamanatkan salah satu untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai.
Penetapan KPM BLT DD merupakan hasil musdes yang dilaksanakan oleh BPD sebelumnya, yang mana telah ditetapkan sebanyak 40 KPM.
Sapril Efendi Tanjung Kepala Desa Tinjoman Lama menuturkan bahwa penyaluran BLT DD terhadap para KPM sudah melalaui mekanisme dan tahapan pelaksanaan Musdes yang telah diselenggarakan BPD bersama dengan Pemerintah Desa Tinjoman Lama.
Dimana pada hari ini kegiatan pembagian BLT DD terhadap 40 KPM Desa Tinjoman Lama berlangsung dengan lancar tanpa hambatan, tuturnya.
Pemerintah Desa Tinjoman Lama juga menjelaskan lebih lanjut bahwa penyaluran BLT DD ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 3 M. ( Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan air yang mengalir.
Sapril Efendi Tanjung selaku Kepala Desa Tinjoman Lama berharap agar semua bantuan terlebih khususnya dalam hal ini BLT Dana Desa dapat meringankan beban para KPM dalam memenuhi kebutuhan pokoknya dimana dalam hal ini setiap KPM menerima BLT DD dengan nominal Rp. 600.000,- selama dua bulan.
Pada kegiatan penyaluran BLT Dana Desa ini juga dihadiri Kepala Desa Tinjoman Lama Sapril Efendi Tanjung ,Sekcam Hutaimbaru Pandapotan Rangkuti,ST,Kasi Pemerintahan Daniel Lubis, S. Sos, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua BPD, Aparat desa. (PS/BERMAWI)