Pemko Padangsidimpuan Bayarkan Insentif Nakes Penanganan Covid-19

/ Minggu, 05 September 2021 / 17.30.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Pemerintah Kota Padangsidimpuan bayar insentif tenaga Kesehatan (Nakes) penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari Januari sampai Mei 2021 (lima Bulan) sebesar Rp883 Juta.


Ya benar, telah kita bayarkan insentif nakes. total insentif nakes yang dibayarkan Rp883 Juta”, ”, kata Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangsidimpuan dr.Masrip Sarumpaet, M.Kes, Sabtu (4/9).

Pembayaran insentif nakes tersebut, ujar Direktur RSUD Padangsidimpuan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4239 Tahun 2021 tertanggal 26 Maret 2021 yang mengamanatkan bahwa insentif Nakes 2021 dibiayai dari APBD.

Dijelaskan, dari Rp883 Juta insentif nakes yang telah dibayarkan itu, Rp189,6 Juta atau 215 persen diantaranya untuk insentif 10 dokter spesialis.Untuk insentif Dokter Umum dan Dokter Gigi yang berjumlah 9 orang sebesar Rp122 Juta

Kemudian sebesar Rp306,5 Juta, untuk insentif 35 orang Perawat dan Bidan serta Rp. 265 Juta.Untuk insentif tenaga kesehatan lainnya yang terlibat dalam penanganan Covid-19 di Kota Padangsidimpuan.

Pembayaran insentif tenaga kesehatan tersebut, ungkap Masrif merupakan kewajiban, apalagi tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

“Kami, sangat berkeinginan untuk membayar insentif nakes ini tepat waktu, namun karena ada permasalahan administrasi saja.Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4239 Tahun 2021 yang mengamanatkan bahwa insentif nakes 2021 dibiayai dari APBD yang terbit pada 26 Maret 2021”,paparnya.(PS/BERMAWI)

Komentar Anda

Terkini: