Pengusaha Judi ‘Mati Kutu’, Pemko Medan Segel Lapak Judi di Medan Selayang

/ Selasa, 28 September 2021 / 16.33.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Kian menjamurnya kegiatan haram di Kota Medan memang tak pelak mengundang keresahan pada masyarakat. Usaha judi yang terang terangan membuka lapak di beberapa titik strategis di Kota Medan agaknya tak terendus aparat penegak hukum. 

Tapi nyatanya, Selasa (28/0/9/2021) dinihari, agaknya masyarakat mulai bisa bernafas lega, karena Lapak Judi di Jalan Bunga Estee, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Selayang digrebek Plt Camat Medan Selayang Viza Fandhana bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dan lansung menyegel lokalisasi kegiatan melanggar KUH Pidana itu. 

Respons cepat Plt Camat Medan Selayang yang didukung penuh Wali Kota Medan Bobby Nasution jelas menuai decak kagum masyarakat, karena sikap tegas menutup lokasi yang diduga menjadi adu ketangkasan atau judi itu. 

Plt Camat Medan Selayang Viza Fandhana memaparkan, berawal dari laporan warga Jalan Bunga Estate, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Selayang, yang resah atas aktivitas perjudian di daerahnya. Apalagi pengelola dan pengunjung tempat diduga lokasi perjudian tersebut mengabaikan protokol kesehatan (prokes) di masa PPKM Level III di Kota Medan.

“Kegiatan di lokasi tersebut hingga larut malam, membuat warga setempat tak nyaman, terlebih menurut warga di lokasi itu juga jadi tempat minum-minum Miras,” kata Viza Fandhana. 

Dia mengaku, berkoordinasi Polsek Medan Sunggal, Satpol PP, dan sejumlah warga merangsek ke lokasi tersebut. Namun terjadi kendala hingga penertiban dan penyegelan berlangsung alot. 

Melihat kondisi tersebut, Viza berinisiatif menghubungi Bobby Nasution untuk minta petunjuk. Ternyata, walau sudah dinihari Bobby langsung merespons dan mendukung langkah pihak Kecamatan untuk menyegel lokasi tersebut. 

"Saya insiatif lapor ke Pak Wali Kota Medan, rupanya langsung direspons dan kita didukung penuh. Akhirnya tempat itu bisa kita segel. Saya berterima kasih atas bantuan Pak Wali, respons sangat cepat dan tegas," kata Viza. 

Sementara, Kabid Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Medan Ardani Syahputra membenarkan telah menyegel lokasi ketangkasan itu karena melanggar prokes pada masa PPKM Level III atas arahan Walikota Medan. 

Perwakilan warga setempat Gelora Sitepu mengucapkan terima kasih atas respons cepat Wali Kota Medan, Bobby Nasution. "Tak sangka kami cepat kali, tengah malam pun masih aktif dan langsung disegel. Warga berterimakasih kepada Pak Wali, Pak Camat, Pak Kapolsek, dan Pak Satpol PP," bebernya. 

Terlihat di lokasi diduga Lapak Judi ini banyak aneka permainan yang diduga digunakan sebagai sarana judi, misalnya Lapak Dadu, Games Ikan-ikan, Meja Sarana Judi dan lainnya. 

Satpol PP Medan memasang stiker penyegelan dan memasang Satpol PP Line menandai disegel nya lokasi usaha haram itu. 

Ketegasan Walikota Medan itu tentunya membuat pengusaha judi di Kota Medan mulai ‘mati kutu’ karena dipastikan akan berdampak berhentinya usaha mereka yang jelas memberikan keuntungan yang menggiurkan tanpa memperdulikan dampak buruk yang ditimbulkan dan pelanggaran hukum yang tak terendus aparat penegak hukum. 

Langkah Pemko Medan ini diharapkan didukung penuh aparat hukum yang segera membasmi lapak-lapak judi lain yang masih beroperasi di Kota Medan ini yang dipastikan amat meresahkan masyarakat dan melanggar hukum negara serta agama. (PS/RED)






 

 

Komentar Anda

Terkini: