PTM terbatas di Kota Padangsidimpuan, Kadis Pendidikan Padangsidimpuan H.M.Luthfi Siregar,SH.MM Kantin Dilarang Dibuka

/ Sabtu, 04 September 2021 / 21.56.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-
Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluarkan Surat Edaran nomor 188.45/3940/ 2021 Tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Padangsidimpuan. Didalamnya terdapat hal- hal yang harus diperhatikan dan kegiatan utama yang harus diterapkan secara disiplin oleh satuan pendidikan (sekolah) sesuai dengan protokol kesehatan.

“Kita sudah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Kota Padangsidimpuan, ada didalam SE yang sudah ditandatangani oleh Pak Wali,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan H.Muhammad Luthfi Siregar, SH. MM.

Diantaranya poin yang tertuang di dalam SE tersebut ialah :

1.Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi corona virus disease 2019 dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan dan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.
2. Kantin tidak diperbolehkan dibuka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang.
3. Siswa yang terpapar COVID-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
4. Apabila salah seorang anggota keluarga di rumah terpapar COVID-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti pembelajaran tatap muka.
5. Jumlah jam pelajaran tatap muka terbatas diatur sebanyak 2 (dua) kali seminggu dan 2 (dua) jam perhari dengan durasi 60 (enam puluh) menit.
6. Kepala sekolah, guru dan tata usaha telah di vaksin.
7. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25 % (dua puluh lima persen) siswa dengan prinsip belajar secara bertahap.
8. Khusus pada satuan pendidikan yang berada di kelurahan/desa zona merah tidak dibenarkan belajar tatap muka terbatas dan untuk sementara sekolah tersebut ditutup selama 5 (lima) hari.
9. Bagi siswa yang terpapar COVID-19 di satuan pendidikan dilakukan tracing kontak erat.
10. Dalam program belajar mengajar menerapkan kurikulum darurat.
11. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas menjadi tanggung jawab unsur Pemerintah Kota, Forkopimda, Dinas Pendidikan Padangsidimpuan, Kemenag Padangsidimpuan dan Satuan Pendidikan sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan kewenangan masing – masing.
12. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
13. Pemerintah kota, Dinas Pendidikan kota Padangsidimpuan, Cabang Dinas Pendidikan Padangsidimpuan, Kemenag Padangsidimpuan dan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Lalu tambah M.Luthfi Siregar apabila ditemukan kasus Covid-19 saat pembelajaran tatap muka, maka Pemerintah Kota Padangsidimpuan beserta seluruh unsur terkait wajjib melakukan penanganan kasus.(PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: