Ranperda RPMJD Kabupaten Humbahas Jadi Polemik

/ Kamis, 09 September 2021 / 12.41.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM  - HUMBAHAS - Polemik soal keabsahan penetapan rancangan peraturan daerah rencana pembangunan jangka menengah daerah (Ranperda RPJMD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) 2021-2026 masih terus menjadi perbincangan yang trending di tengah-tengah masyarakat. Baik di sosial media hingga sorotan publik secara Nasional. 

Gejolak politik di daerah Kabupaten Humbahas menjadi perhatian Pemerintah pusat. Bagaimana tidak, Menteri Dalam Negeri Tito Carnavian secara khusus untuk Kabupaten Humbahas terpaksa harus mengeluarkan Intruksi melalui Irjen Kemendagri Nomor : 005/1603/IJ sebagai penganti regulasi yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Permendagri No. 86 tahun 2017 untuk dapat menjadi dasar serta acuan bagi Pemda setempat, dalam membahas kembali serta menetapkan Ranperda RPJMD sebagai pondasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dengan kata lain, dari 514 jumlah Kabupaten di Indonesia, hanya Kabupaten Humbahas yang penetapan Ranperda RPJMD berdasarkan Surat Irjen Kemendagri, dan bukan berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Dimana ditegaskan, penetapan Ranperda RPJMD sudah harus dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Diterjemahkan RPJMD dimaksud sudah harus ditetapkan di 26 Agustus 2021 lalu. Terhitung sejak dilantiknya kepala daerah terpilih pada 26 Februari 2021 oleh Gubernur Sumatera Utara. 

Hal dimaksud, dapat dianggap bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengingkari peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sendiri, serta menghianati prinsip-prinsip pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan Undang Undang Dasar 1945 yang merupakan dasar konstitusi negara Indonesia. 

Pimpinan sidang paripurna penetapan Ranperda RPJMD , Wakil ketua I DPRD Kabupaten Humbahas, Marolop Manik yang kembali dikonfirmasi awak media Rabu,(8/9/2021) usai sidang, lagi-lagi membantah. Menurutnya, Paripurna penetapan RPJMD yang dipimpinnya tidak menyalahi amanat Undang-Undang. 

Marolop mengakui, pembahasan dan  pengesahan Ranperda RPJMD tersebut telah melewati batas waktu yang di tegaskan dalam UU No. 23 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemermendagri No. 86 tahun 2017). Politisi Partai Golkar ini juga mengemukakan banyak persoalan atau masalah yang menyelimuti roda sistem penyelenggaraan pemerintahan di daerah nya tersebut. 

" Oh, jadi begini, Bupati yang baru dilantik harus menyampaikan RPJMD maksimal 90 hari ke DPRD untuk dibahas. Dalam aturan itu dikatakan 6 bulan setelah Bupati terpilih dilantik harus sudah Perda. Dengan berakhirnya RPJMD Periode pertama tanggal 26 Agustus 2021 kemarin. Itu pun belum di Perdakan. Maka sebenarnya, Pemda Humbahas dan DPRD seyoginya sudah dipinalti, karena melanggar peraturan perundang-undangan,"ujarnya.

Menteri Dalam Negeri, lanjut Marolop, masih sangat peduli dengan Kabupaten Humbahas untuk 5 tahun ke depan. Diberikanlah waktu sampai tanggal 10 September 2021. 

"Jadi, soal dasar hukum dan dasar Undang-undang, bolehlah ditanyakan langsung ke Gubernur. Namun pada dasarnya, Menteri dalam Negeri, Gubernur bersama Forkopimda masih peduli terhadap rakyat Humbahas untuk tujuan pembangunan 5 tahun kedepan,"tuturnya sembari mengatakan permintaan dari DPRD Humbahas, RPJMD dapat segera dibahas. 

Marolop menuding, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbahas seolah - olah tidak menginginkan RPJMD ini disahkan dengan Perda. "Kita tidak tahu aturan apa yang akan dipakai Pemda dalam menjalankan RPJMD. Laporan Pertanggung Jawaban Bupati yang sampai saat ini belum diketahui apakah sudah di Perdakan atau belum,"katanya.

Kemudian, kebijakan sepihak Ketua DPRD Humbahas yang sebelumnya telah memparipurnakan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara) tahun 2022 yang tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan.

Hal yang lebih dikawatirkan lagi menurutnya, apabila Bupati atau dalam hal ini Pemerintah tidak bersedia menyampaikan KUA PPAS tahun 2022 ke DPRD untuk dibahas dan paripurnakan kembali, paripurna KUA PPAS sebelumnya yang dipimpin Ketua sarat Cacat hukum. Sementara penetapan APBD Tahun Anggaran 2022 sudah harus ditetapkan paling lambat November 2021.

Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor yang dikonfirmasi media atas pengesahaan RPJMD 2021-2026 yang dinilai terlambat dan melewati batas waktu yang diharuskan oleh Undang Undang mengatakan, lebih baik terlambat daripada tidak dilakukan sama sekali.

"Ya, memang ini sudah terlambat. Tapi daripada tidak ada, lebih bagus terlambat, "katanya. 

Ditanya soal legitimasi RPJMD yang menjadi dasar bagi Bupati melaksanakan proses penyelenggaraan pemerintahan, Dosmar mengatakan itu kewenangan Gubernur Sumatera Utara yang menentukan melalui evaluasinya. "Kewenangan Gubernur,"ucapnya. (PS/Firman)

Komentar Anda

Terkini: