Setelah Ditangkap Penyidik, Azis Syamsudin Ditahan KPK di Rutan Jakarta Selatan

/ Sabtu, 25 September 2021 / 02.15.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin ditahan KPK setelah dilakukan pemanggilan paksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas dugaan korupsi yang disangkakan dilakukan politisi Golkar ini. 

Dalam konfrensi pers nya, Ketua KPK RI Firli Bahuri didampingi Deputy Penindakan Karyoto bersama Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (25/9/2021) dinihari dijelaskan, Azis Syamsudin dijerat dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji di Lampung Tengah. 

“Kami akan menyampaikan informasi lengkap dalam rangkaian kegiatan pengumpulan keterangan saksi dan para pihak dalam dugaan tindak pidana yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Ditemukan bukti yang cukup sebagaimana dilihat saudara AZ Wakil Ketua DPR RI atas dugaan pemberian hadiah janji di Kabupaten Lampung Tengah. Dilakukan penangkapan kepada AZ di kediamannya di rumahnya di Jakarta Selatan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK. 

Dijelaskannya, awalnya Azis Syamsudin meminta penundaan pemeriksaan karena dalam Isolasi mandiri namun penyidik dengan tim kesehatan KPK memeriksa kesehatan yang bersangkutan hingga diketahui dapat di bawa ke Gedung Merah Putih KPK dan selanjutnya dilakukan penahanan. 

Firli Bahuri memaparkan rangkaian perkara, pada Agustus 2020 Azis Syamsudin menghubungi AKP Robin Pattuju. Azis sempat diduga menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Penyuapan itu terkait proses penyelidikan kasus korupsi di Lampung Tengah yang diduga menyeret nama politisi Partai Golkar itu.

Stepanus dan Maskur Husain kemudian sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing orang yaitu Azis Syamsudin dan Aliza Gunado. Stepanus juga meminta uang muka Rp300 juta.

Hal itu kemudian disetujui oleh Azis Syamsuddin. Uang muka diterima oleh Stepanus dan Maskur. Kemudian pada 5 Agustus 2020, Stepanus kembali menerima dari Azis di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jaksel, senilai US$100 ribu. 

“Azis Syamsudin dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf B atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 diubah No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Korupsi. Tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak 24 September s/d 13 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan serta akan dilakukan Isolasi,” katanya. 

Firli amat menyesalkan ada penyelenggara melakukan tindak pidana korupsi hingga KPK akan menindak pelaku korupsi pada siapa pun juga. (PS/RED)




Komentar Anda

Terkini: