Sidang Praperadilan MS, Kuasa Hukum Kecewa : Kejari Asahan Terkesan Tak Taat Hukum

/ Senin, 13 September 2021 / 19.45.00 WIB

Tim Advokad Kecewa  selaku penasehat hukum Muhammad Sahlan,masing-masing, Bahren Samosir,Solahudin Marpaung, Fahrul Simangunsong, Zulkifl Dian Marwa, Bambang Siswanto , Panggulu Siregar,Dedek dan lainnya saat berada sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kisaran yang batal digelar diakibatkan tidak hadirnya pihak Adhyaksa (Kejaksaan Negeri Asahan) (POSKOTA/SAUFI).

"Diprapidkan Tersangka Korupsi,Kejari Asahan Mangkir Tanpa Ada Alasan "

POSKOTASUMATERA.COM-ASAHAN

Kejaksaan Negeri Asahan tidak menghadiri sidang perdana Praperadilan, Muhammad Sahlan alias MS (35) yang merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan sapi tahun 2019. Pihak Adhyaksa   itu tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas, Senin (13/9).

Akibatnya,sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kisaran itu batal digelar dan rencananya akan digelar kembali pada Senin,27 September mendatang. 

Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal, Tetty Siskha, SH, MH dibantu panitera pengganti,Darwis Tarigan, SH tersebut, akhirnya ditunda. Hal itu dikarenakan pihak tergugat I Kajatisu, tergugat II Kajari Asahan dan tergugat III Kasi Pidsus tidak hadir tanpa alasan yang jelas. 

“Sidang kita tunda pekan depan diakarenakan tergugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas.Kita akan menunggu sampai Minggu depan terhadap tergugat,” ujar Tetty Siskha.

Semula sidang Praperadilan yang dijadwalkan mulai pukul 10:00 Wib. Namun batal digelar hingga akhirnya pukul 14: 00 Wib baru dimulai oleh Hakim. Meski telah diberikan waktu toleransi untuk menggelar sidang,namun tidak ada tanda-tanda kehadiran termohon dalam sidang praperadilan perdana tersebut.

Sementara,pihak penggugat yang dikuasakan kepada Tim Advokad selaku penasehat hukum Muhammad Sahlan,masing-masing, Bahren Samosir,Solahudin Marpaung, Fahrul Simangunsong, Zulkifl Dian Marwa, Bambang Siswanto , Panggulu Siregar,Dedek dan lainnya.

Semua penasehat hukum itu kecewa dengan sikap Kajari Asahan yang diduga terkesan tidak taat pada hukum. Menurut juru bicara tim advokad pembela Muhammad Sahlan,penetapan Muhammad Sahlan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan ternak  bagi kelompok tani oleh Kejari Asahan dinilai menyalahi aturan. Sebab,hingga saat ini Muhammad Sahlan maupun kuasa hukumnya tidak pernah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP).

"Tiba-tiba pihak Kejari Asahan meminta  keterangan dari Klien kami. Dan selanjutnya dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.

Menurut pihak Kejari Asahan, klien kami telah terpenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi sebagai kontraktor dalam proyek pengadaan ternak sapi tahun 2019  pada Dinas Peternakan Asahan," tegas Solahudin Marpaung.

Ketidak hadiran para termohon memunculkan berbagai spekulasi, ada yang menduga pihak termohon tanpa persiapan, sehingga khawatir tidak bisa mementahkan gugatan pemohon dalam prapid tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Asahan belum dapat dikonfirmasi atas ketidak hadiran,yang mengakibatkan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kisaran itu batal digelar. (PS/SAUFI)

Komentar Anda

Terkini: