Tuding " Uang Ketuk Palu " Di DPRD, Bupati Humbang Dilapor ke Poldasu

/ Senin, 27 September 2021 / 08.38.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS-15 orang dari 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menyikapi serius pernyataan Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas),Dosmar Banjarnahor,SE yang mengungkapkan kepada Publik melalui akun pribadinya di Media Sosial Facebook tentang alasan tidak ditetapkannya P - APBD Humbahas selama beberapa tahun berturut-turut dikarenakan "Uang Ketuk Palu". 

Ke 15 anggota DPRD ini menilai bahwa pernyataan Bupati melalui akun Facebook miliknya adalah perbuatan yang menodai citra dan reputasi Lembaga DPRD sebagai lembaga negara di mata publik. Bukan hanya di mata masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan tetapi juga dimata masyarakat Indonesia dan kerabat. Sebab, statement yang dilontarkan tersebut virall dan menjadi komsumsi media. Guna menetralisir anggapan publik oleh karena pernyataan tersebut, 15 anggota DPRD Humbahas akhirnya melaporkan Bupati Dosmar Banjarnahor ke Polda Sumatera Utara melalui kuasa hukum dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik. Demikian disampaikan Marolop Manik, Wakil ketua I DPRD Humbahas kepada Poskotasumatera.com Minggu,(26/9/2021). 

" iya benar, kita sangat serius menanggapi  statement Bupati itu. Karena menurut kami tudingan "uang ketuk palu " di DPRD tidak lah benar dan pernyataan itu telah merusak reputasi lembaga DPRD sebaga lembaga Negara, secara khusus kami yang di dalam nya. Oleh karena pernyataan tersebut, kita mendapat penilaian negatif dari masyarakat luas, khususnya keluarga sendiri, " ucapnya. 

Sambung Politisi Golkar ini," kita 15 orang anggota telah menandatangani surat kuasa dan memberi kuasa kepada Penasehat Hukum untuk melaporkan hal itu ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) guna diproses hukum lebih lanjut. Upaya ini dilakukan untuk mengembalikan nama baik lembaga DPRD, melalui pengujian pertanggung jawaban kebenaran atas pernyataan tersebut. Diharapkan ini juga menjadi pembelajaran positif, agar segala sesuatu nya dipikirkan dengan baik baru disampaikan. Dan sekaligus menghilangkan mainset-mainset buruk DPRD di masa-masa yang akan datang," tukasnya. 

Terpisah, Robby Christian Tamba,SH, Advocat yang menjadi kuasa hukum dari 15 anggota DPRD Humbang Hasundutan kepada Awak media, membenarkan bahwa diri nya telah diberi kuasa untuk melaporkan pemilik akun Dosmar Banjarnaho II atas dugaan perbuatan pidana pelanggaran Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi secara Elektronik pasal 27. 

Laporan itu disampaikan nya pada Jumat kemarin,(24/9/2021) ke Mapoldasu dengan Nomor Laporan Polisi (LP) : LP/B/1491/IX/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, yang diterima oleh Kepala Siaga III, Kompol. Nurdin Wagito.  

Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor,SE yang kemudian dikonfirmasi media dalam hal menanggapi adanya laporan 15 anggota DPRD ke Poldasu terhadap dirinya seputar tuduhan dugaan perbuatan pencemaran nama baik, dalam Undang-Undang ITE. Dosmar menjawab bahwa hal itu merupakan hak nya para anggota Dewan. Dikatakannya juga, bahwa itu adalah hak setiap warga Negara. 

"Tak apa-apa, itu hak mereka. Itu hak setiap warga negara," jawanya singkat seraya mengucapkan Selamat hari Minggu kepada awak media. 

Seperti yang diketahui, sebelum nya Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor telah melontarkan statement dengan tudingan yang mengejutkan warga net. Dimana melalui akun Facebook nya dengan nama Dosmar Banjarnahor II, Bupati mengupload sebuah postingan yang isinya sebagai berikut, "Menurut laporan Ketua DPRD di hadapan BPK Perwakilan Propinsi Sumut, paripurna P-APBD tersebut tdk dilaksanakan karena tdk ada biaya ketuk palu. Paripurna Pengambilan keputusan selalu tdk quorum, semua tahapan dan dokumen P-APBD dari pemkab diserahkan ke DPRD sesuai ketentuan yg berlaku, " tulisnya di status akun FB pada Rabu lalu,(8/9/2021).(PS/Firman)



Komentar Anda

Terkini: