2 Tahun Melapor ke Polres Belawan, Tanah Arifin di Marelan Malah Dibuldoser Terlapor

/ Senin, 25 Oktober 2021 / 15.44.00 WIB

Peninjauan Tim Kantor Pertanahan Medan di lahan Arifin sebelum dibuldoser oleh terlapor. Arifin sejak 3 Oktober 2021 telah melapor ke Polres Belawan namun belum tuntas. 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Ketegasan Presiden RI dalam memerintahkan pemberantasan mafia tanah agaknya diuji. Pasalnya, Arifin (57) pemilik 3,4 hektar lahan di Jalan Sapta Marga Kelurahan Terjun Medan Marelan yang telah melaporkan penyerobotan tanahnya pada 03 Oktober 2019 lalu ke Polres Belawan, malah mengalami nasib apes karena tanah miliknya dibuldoser terlapor berinisial SS. 

“Sejak tanggal 29 Oktober 2019 saya melapor, saksi telah diperiksa, bukti kepemilikan tanah saya telah diberikan ke pemeriksa di Reskrim Polres Belawan namun saya hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HPL) yang pada pokoknya penyelidikan belum bisa dinaikkan ke penyidikan,” kata Arifin warga Dusun I Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Batubara, Minggu (25/10/2021). 

Arifin mengaku, tak mendapatkan keadilan atas laporan yang disampaikannya, karena dalil lain dalam SP2HPL Polres Belawan itu dinyatakan, polisi mengaku mendapatkan halangan karena surat ke Badan Pertanahan Medan atas permintaan keterangan fakta dan bukti dokumen tanah miliknya belum ditanggapi instansi pertanahan itu. 

“Masak polisi yang memiliki semua perangkat dalam menjalankan hukum tak mampu menuntaskan info dan keterangan dari Badan Pertanahan Medan. Padahal jelas, tanah saya memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah berdasarkan SK Gubernur Sumut yang sesuai dengan UU Agraria,” tegasnya. 

Arifin menjelaskan, melaporkan SS atas penguasaan tanah tanpa hak dengan dasar pengakuan terlapor sendiri yang menyatakan memiliki tanah dari waris orangtuanya yang mendapatkan pengesahan dari Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan pada tahun 2019. 

“Tak ada kewenangan Camat dan Lurah mengeluarkan atau menandatanganan pengakuan hak tanah oleh SS karena diatas objek tanah tersebut telah memiliki dokumen kepemilikan SKPT. Selain itu, sesuai aturan yang berhak memberikan hak tanah adalah Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur Sumut atau Walikota Medan,” ujarnya. 

Dia menyanyangkan, lambannya Polres Belawan menuntaskan laporannya hingga dia tak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang telah diberikan negara kepada nya. 

“Dimana perlindungan dan kepastian hukum dari Polres Belawan. Saya meminta Bapak Kapolda dan Kapolri turun tangan memeriksa dugaan ketidakprofesional personil pemeriksa laporan saya,” katanya. 

Pensiunan PLN ini juga mengharapkan Walikota Medan memberikan dukungan political will nya dalam memerintahkan kepada Camat Medan Marelan dan Lurah Terjun agar membatalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang telah dilegalisasi Lurah dan Camat sebelumnya diatas tanah milik Arifin di Jalan Sapta Marga Lingkungan III Kel. Terjun Medan Marelan. 

Atas hal ini, Arifin mengaku akan melaporkan lambannya penanganan Polres Belawan ini ke Kapolda Sumut dan Kapolri serta ke Kadiv Propam Mabes Polri guna mendapatkan kepastian hukum. 

Kapolres Belawan AKBP Faisal Rahmat Husien Simatupang yang dikonfirmasi poskotasumatera.com, Senin (25/10/2021) meminta wartawan langsung menghubungi langsung Kasatreskrim AKP I Kadek Hery Cahyadi. 

“Langsung ke Kasatreskrim saja ya,” tulis AKBP Faisal RH Simatupang di laman Whats App nya, Senin (25/10/2021). 

Sementara, Kasatreskrim Polres Belawan AKP I Kadek HC yang dihubungi poskotasumatera.com merijeck panggilan. Namun di laman Whats App nya dia menulis masih mengecek konfirmasi wartawan yang dilayangkan via WA.“Kami masih cek bang,” kata AKP I Kadek CH, Senin (25/10/2021) di laman WA nya. 


Tanah yang dikliem milik Arifin yang dilaporkan ke Polres Belawan karena dugaan penyerobotan dibulsoser terlapor hingga rata dengan tanah. 

Sumber poskotasumatera.com di Biro Pemerintah dan Otda Pemprov Sumut menyatakan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) adalah bukti otentik kepemilikan hak atas tanah atas pemberian negara kepada masyarakat atau masyarakat yang mengajukan legalitas hak atas tanah dari Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah. 

"Benar bang. SKPT bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah pada masa lalu," kata sumber yang namanya enggan ditulis.  

Pantauan wartawan, objek tanah yang menjadi TKP laporan Arifin kini telah diratakan. Terlihat patok patok kaplingan dipasangan di lahan itu. Menurut keterangan pekerja, Kaplingan itu dibuat oleh Sayed Syaiful dan akan diperjualbelikan ke peminat. Belum diperoleh keterangan dari pemilik kaplingan itu, pekerja kaplingan mengaku pemilik tak berada ditempat.    

Sesuai data yang diperoleh wartawan, Arifin memiliki tanah seluas 34.000 M2 di Jalan Sapta Marga atas penyerahan warisan dan kuasa waris dari Ahli Waris Almarhum Hasan Lebai dan Almarhum Abdul Rahman sesuai Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No. 1634/II/SKPT/SDA/1970 tanggal 12 Nopember 1970 atasnama Hasan Lebai seluas 20.000 M2 cq SK Kepala Daerah Prov Sumut No. 50/HM/LR/1968 tanggal 6 Agustus 1968 dan SKPT No. 1642/II/SKPT/SDA/1970 tanggal 12 Nopember 1970 atasnama Abdul Rahman seluas 14.000 M2 cq SK Kepala Daerah Prov Sumut No. 50/HM/LR/1968 tanggal 6 Agustus 1968. 

Diatas lahan tersebut juga telah terbit Pajak Bumi dan Bangungan dengan Nomor Objek Pajak 12.75.101.003.073.0084.0 atasnama Arifin.

 

Anehnya pemerintah setempat malah melegasisasi pernyataan kepemilikan tanah oleh Sayed Saiful (Terlapor) dengan SKT No. 592-2/SKT/005/2019 tanggal 27 Mei 2019  an. Sayed Syaiful yang selanjutnya menerbitkan juga Surat Pelepasan Tanah Bangunan dan Tanaman (SPTBT)  No. 593.83/1232/ 1232/ SPTBT/ MM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 serta SPTBT No. 593.83/1233/1232/ SPTBT/MM/V/2019 atasnama Afrizal (mantan Camat Medan Marelan) dan Sumarwan. 

Adanya Surat Pelepasan Tanah Bangunan dan Tanaman (SPTBT) atasnama Afrizal yang merupakan pejabat Camat Medan Marelan kala itu memang menimbulkan tanda tanya besar dalam adanya peristiwa hukum yang dilaporkan Arifin hingga saat ini. (PS/RED)

 

   

Komentar Anda

Terkini: