Bawa Sabu, Fajar Diamankan Sat-Narkoba Polres Labuhanbatu

/ Minggu, 24 Oktober 2021 / 17.47.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Satuan Narkoba PP Polres Labuhanbatu amankan seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu FB alias Fajar (26) warga Dusun Bom Desa Negeri lama seberang Kecamatan Bilah Hilir, Jum'at (22/10/2021) sekira pukul 17.30 Wib.

"Benar, kita amankan seorang pria berinisial FB alias Fajar,"ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH.

Pengamanan terduga pengedar narkotika jenis sabu yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung SH serta personel, menyita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 3,94 Gram bruto dan 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo warna hitam.

"Tersangka (FB) berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan. Dimana saat itu FB sedang menunggu pembeli di Depan sebuah rumah simpang PT. Socfind. Saat dilakukan penggeledahan, di temukan Narkotika jenis sabu dari dalam kantong sebelah kiri,"

Dari keterangan tersangka (FB alias Fajar), lanjut AKP Martualesi, sudah 6 bulan menjual barang haram tersebut dengan penjualan 10 (sepuluh) gram dalam seminggu dengan keuntungan per 1 (satu) gram Rp. 200.00 (dua ratus ribu rupiah). 

"Menurut hasil pemeriksaan, alasan tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu, untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena kedua orang tua sudah meninggal dunia. FB mendapatkan narkotika dari seorang laki – laki yang berinisial E, dan masih dalam penyelidikan. Kita sudah lakukan pengembangan melalui selular tersangka, namun selular tidak aktif,"terang AKP Martualesi.

Atas perbuatannya, Tersangka FB alias Fajar dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Penjara paling maksimal 20 tahun penjara (PS/Red).
Komentar Anda

Terkini: