Biadab!!! Seorang Ayah Setubuhi Putri Kandung Bertahun-tahun

/ Jumat, 01 Oktober 2021 / 22.10.00 WIB
Ilustrasi (int)

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Perbuatan S (32) warga Desa Mampang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan sangat tidak manusiawi. Sebagai seorang ayah, seharusnya menjaga dan melindungi anaknya. Bukan malah merusak kehormatan dan masa depan putrinya.

Demi memuaskan hasrat nafsunya, dia tega menodai putri kandungnya yang berusia 5 tahun hingga bertahun-tahun.

Saat konferesi pers di Mapolres Labuhanbatu, Jumat (1/10/2021), dihadapan awak media Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan memaparkan kronologi persetubuhan yang dilakukan tersangka kepada putri kandungnya. Saat mereka masih tinggal di Dusun II Barak Pince Desa Mampang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

"Saat pertama kali tersangka melakukan persetubuhan, korba berusia 5 tahun. Terhadap diri korban Tersangka dengan secara paksa memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban hingga dari kemaluan korban mengeluarkan darah dan saat itu juga Tersangka merasa ketakutan dan tidak lagi melakukan perbuatannya kepada korban,"papar Deni.

Bukannya memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan tersangka, melainkan mengulangi perbuatan yang sama telah dilakukannya. Di usia 10 tahun hingga usia saat ini berkisar 13 tahun.

"Tersangka kembali melakukan aksinya kepada  korban saat Istri dan adik Korban tidak berada di rumah. ketika korban berusia 10 Tahun, perbuatan itu dilakukan, sampai korban berusia 13 Tahun. Menurut tersangka, perlakuan itu dilakukan sedikitnya 2 kali dalam sebulan,"terang Kapolres.

Hal ini terungkap pada hari Sabtu (25/9/2021) sekira pukul 21.30 Wib. Korban bercerita kepada temannya berinisial  AJ. Korban menceritakan, dirinya telah di setubuhi oleh ayah kandungnya. Sontak saja temannya AJ terkejut, dan menceritakan hal tersebut kepada orang tua AJ.

Berselang hari, Senin (27/9/2021), Orang tua AJ yang mendengar kisah korban langsung melaporkan kepada Kepala Dusun. Mendengar kisah korban dari orang tua AJ, Kepala Dusun mendatangi rumah korban, dan mengajak ibu korban melaporkan kejadian yang memilukan itu ke Polres Labuhanbatu

"Atas perbuatanya, tersangka dikenakan sanksi Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 15 Tahun ditambah 1/3 dikarenakan pelakunya orangtua; ( UU Perlindungan Anak ), Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 15 Tahun ditambah 1/3 Hukuman dikarenakan pelakunya/ tersangka orangtuanya ( UU Perlindungan Anak, dan Kekerasan Seksual Dalam Lingkup Rumah Tangga,  Pasal 46 ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun; (UU KDRT)," tutup Kapolres. (PS/Messo Gulo).

Komentar Anda

Terkini: