Hal itun disampaikan Jonner Nadeak,SH Sekretaris Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) Pakpak Bharat,juga pada masa proses Pilkada Tahun 2020 sebagai Biro
Hukum FBT MO,ketika dijumpai dikantornya di Salak Kabupaten Pakpak Bharat
Provinsi Sumatera Utara ,Rabu (06/10/2021).
Disebutkan praktisi hukum ini,adapun Fungsi Pertama adalah
Legislasi, diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama-sama Bupati
(Kepala Daerah) di daerah itu. Kedua adalah Anggaran,yaitu
fungsi Anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah bersama-sama Bupati.
Sedangkan fungsi yang ketiga
adalah Pengawasan;Fungsi pengawasan
diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Kebijakan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam
rangka representasi rakyat di daerah tegas mantan biro hukum FBT MO saat
Pailkada Pakpak Bharat saat itu.
Fungsi
pengawasan DPRD adalah pengawasan politik dan kebijakan yang
bertujuan untuk memelihara akuntabilitas publik, terutama lembaga-lembaga yang
berkaitan langsung dengan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintahan serta
pembangunan di daerah.
Sekali lagi saya ingatkan kepada pihak eksekutif agar lebih
memahami tentang kedududak,tugas pokok hak dan kewajiban DPRD itu sendiri,dan
sebagai anggota beliau-beliau itu terdiri dari atas anggota Partai Politik peserta
Pemilihan Umum yang dipilih melalui Pemilihan Umum.Sedangkan DPRD merupakan
lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
Jadi selaku Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten
Pakpak Bharat perlu memberikan masukan kepada pihak Eksekutif termasuk Bupati dan
Wakil Bupati Pakpak Bharat agar tetap terjalin dengan baik terhadap partai
pendukung/pengusung bahkan sampai ke- team sukses yang sudah memberikan
waktu,pemikiran,serta menguras tenaga dan energi.
Dan yang paling penting lagi harapan,bahwa Partai tidak pendukung/pengusung
sekalipun saat itu,tentu perlu dirangkul
dan bersinergitas ,agar cita-cita membangun Pakpak Bahart terwujud dengan baik “Nduma”
sesuai dengan cita-cita para bapak/ibu tokoh pemekaran, tegas Jonner Nadeak
SH,termasuk biro hukum FBT MO saat Pilkada tahun 2020 yang lalu,urainya. Bersambung……(PS/KOTING TUMANGGER).