Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sidimpuan Ajak Masyarakat Hormati Keputusan MK

/ Rabu, 06 Oktober 2021 / 20.05.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Padang Sidempuan Muhammad Syahrul mengajak agar menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan pihaknya akan tetap fokus mengejar perluasan kepesertaan. 


Putusan MK yang dimaksud membatalkan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Dalam rilis diterima, Selasa (6/10), Syahrul, menjelaskan bahwa  ajakan menghormati putusan MK itu sejalan dengan pernyataan Direktur Utama BPJSMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo. 



Dikatakan, sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJAMSOSTEK tentu berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK ini.

Pun demikian, kata Syahrul, dalam keterangan tertulisnya menyebut, sesuai Undang-Undang (UU) SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan regulasi pendukung lain seperti Perpres 109 tahun 2013 dan Inpres No 2 tahun 2021, kami tetap fokus berupaya memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri, termasuk di antaranya Pegawai Swasta, BUMN, Pekerja Informal, Pekerja Migran, Pekerja Sektor Jasa Konstruksi dan Pegawai Non ASN," katanya.

Ia menjelaskan lagi bahwa adapun perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan BPJAMSOSTEK tersebut terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Adapun upaya pihaknya dalam memperluas kepesertaan adalah terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder lainnya bahwa manfaat program Jamsostek sangat baik dan lengkap.

Dicontohkan seperti perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan kerja tanpa batasan biaya untuk peserta JKK, manfaat beasiswa hingga Rp174 juta pada program JKK dan JKM, santunan kematian sejumlah Rp42 juta pada program JKM, hingga manfaat hasil pengembangan JHT di atas bunga deposito bank pemerintah. Semua bentuk perlindungan itu dapat diraih dengan iuran sangat ringan.(PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: