Keterangan Saksi Terdakwa di tuding Mengarang.

/ Jumat, 15 Oktober 2021 / 19.35.00 WIB



POSKOTAKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Persidangan yang di gelar di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan dalam Kasus Perusakan Bangunan Ruko di Pasar V Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal dengan menghadirkan Yudi Susanto als Ayu(Terdakwa) Warga pasar V Kompleks Cina Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal dan Rudianto als Tekleng(Terdakwa) Warga Jl.Pinang Baris Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal dengan tuduhan Perusakan Bangunan 11 unit Ruko yang terletak di Jl.Pasar V Kompleks Cina Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal milik Amiruddin (78) dan hingga saat ini kedua Terdakwa masih berstatus Penangguhan Penahanan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sidang yang di Pimpin oleh Hakim T.Oyong SH(Ketua),Safril Batubara SH(Anggota) dan Jarihat Simarmata SH(Anggota) menghadirkan Saksi dari Terdakwa yaitu Lela(42) Kepala Lingkungan Pasar V dan Asan als.Asan kede Kopi dalam Agenda mendengarkan keterangan Saksi dari Terdakwa.Saksi Terdakwa yang di hadirkan oleh Terdakwa berjumlah 2(dua) orang yaitu Lela(Kepala Lingkungan Pasar V) dan Asun als Asun kede kopi.


Dalam kesaksiannya Lela mengatakan bahwa yang merusak bangunan adalah petugas dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan(TRTB) Kota Medan karena melihat ada Alat berat Dinas TRTB pada saat kejadian.Di tanya Hakim Ketua Kapan kejadiannya dijawab saksi "yang saya ingat hari dan tahunnya yaitu Pada Hari Jum'at Tahun 2013" terang Lela.


Selanjutnya Asan pun memberi keterangan yang tak jauh beda dari kesaksian Lela.Kemudian Hakim memberikan kesempatan pada Reinbow SH(Jaksa Penuntut Umum) untuk bertanya.

Ketika di tanya JPU prihal apa  kepentingan Partai Politik berada di Lokasi Kejadian Lela pun terlihat gugup tapi sempat mengatakan bahwa kehadiran Partai Politik tidak ada kepentingannya dan lantas JPU menghentikan Pertanyaannya.(13-10-2021).Lantas Hakim Ketua pun menunda persidangan dan menghentikan Persidangan pada hari itu.


Di luar sidang saat awak media hendak konfirmasi terkait masalah ini kepada Pengacara Terdakwa beliau pun enggan memberikan komentar sampai awak media menanyakan namanya pun enggan menjawab namun ketika di desak, "saat ini saya belum bisa beri komentar nanti aja lain waktu" katanya.


Di tempat lain saat di konfirmasi awak media "pada saat kejadian saya melihat datangnya rombongan orang hingga ratusan orang mendatangi Proyek Pembangunan Ruko yang sedang Saya Kerjakan yaitu milik  Amiruddin sebanyak 11 unit Ruko dan Saya selaku Pemborongnya" kata Partoh Irawan Als.Akok(64) Warga Jl.Pinang Baris Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.(14-10-2021).


Lanjutnya,"Saya mendengar Ayu berteriak  itu Akok bunuh yang di susul olehTekleng sambil membawa  melihat hal ini,saya pun melarikan diri karena ratusan orang massa yang di bawa Ayu itu takut keselamatan saya terancam karena saya kabur bangunan pun di rusak oleh mereka," terang Akok mengingat kejadian itu.


Masih kata Akok"jika kata saksi bahwa yang merusak adalah dari Dinas TRTB gak mungkin lah karena IMB nya sudah saya urus kecuali,gak ada IMB nya baru ada hak TRTB menghancurkan.Dan kejadian perusakan itu Selasa,18-06-2013 sementara kata saksi(Lela) dia melihat alat berat Dinas TRTB hari Jum'at kan udah gak cocok keterangannya dan pada hari Kamis,20-06-2013 saya melapor ke Polrestabes Medan tentang kejadian itu dan penyidik sudah memeriksa saya dan 6 orang saksi cuma sayangnya baru sekarang di proses di pengadilan saksinya pun sudah ada yang meninggal," Jelas Akok.


Ketika di tanya harapannya"saya serahkan masalah ini kepada Majelis Hakim untuk memberi keadilan yang seadil-adilnya karena masih banyak pelaku perusakan yang bebas berkeliaran di sana," pungkas Akok.(PS/IRWANSYAH GINTING).


Komentar Anda

Terkini: