Lagi, BD Shabu Asal Desa Jambur Pulau di Tangkap Polisi

/ Jumat, 08 Oktober 2021 / 14.12.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM, SERGAI - Feri Husairi alias Ondol warga Dusun II Desa Jambur Pulau kecamatan Perbaungan kabupaten Sergai ditangkap Tim Unit Polsek Perbaungan lantaran menjual dan mengedarkan barang haram Narkotika yang diduga jenis Shabu.

Dia ditangkap tepat di rumahnya Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan saat sedang menunggu pembeli, Rabu (6/10/2021) kemarin.

Informasinya dari penangkapan Ondol Polisi menyita barang bukti sebanyak 1 (satu) buah dompet kecil warna merah yang berisikan 1 (satu) helai plastik klip transparan sedang dimana berisikan 5 (lima) helai plastik klip transparan yang berisikan Butiran kristal warna putih yang patut diduga Narkotika jenis Shabu.

Kemudian, 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit Timbangan elektrik, 1 (satu) buah skop yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah jarum suntik, 1 (satu) unit Handphone dan Uang Tunai Rp. 160.000., (seratus enam puluh ribu rupiah).

Dalam keterangan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubbag Humas AKP Sopian kepada crew media ini membenarkan penangkapan Bandar Narkoba tersebut, jumat (8/10/2021).

"Waktu penangkapan Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Zulpan Ahmadi S.H," katanya.

Lanjutnya," Hal ini tindak lanjut dari Program Bapak Kapolda Sumut serta atensi khusus Bapak Kapolres Sergai terkait dengan pemberantasan Narkoba dimana telah dibentuknya Kampung Tangguh Anti Narkoba di Desa Jambur Pulau waktu lalu," terangnya.

Dijelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang dapat di percaya, dimana dalam informasi tersebut terkait adanya penjualan Narkotika dirumah ondol lalu Tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya ondol yang merupakan target dapat ditangkap.

"Kami berharap dengan penangkapan ini dapat menjadikan pelajaran atau efek jera bagi para bandar bandar Narkoba khususnya di Desa Jambur Pulau agar segera bertaubat dan meninggalkan pekerjaan pekerjaan haram tersebut," pesannya.

Sementara ini, ondol sudah di amankan di Sel tahanan Sat Narkoba Mapolres Sergai guna di lakukan pemeriksaan selanjutnya.

"Ondol Kita kenakan Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.(PS/TIM).

Komentar Anda

Terkini: