LP3 : Aktor Rokok Tanpa Cukai Seperti Punya Suaka

/ Senin, 04 Oktober 2021 / 01.38.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Sebelumnya, Unit Pengawasan KPPBC TMP C Teluk Nibung Kota Tanjung Balai telah menggagalkan peredaran rokok ilegal, Sabtu (25/9/2021) sebanyak 228.800 bungkus yang diperkirakan potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai sebesar Rp. 213.928.000.

Penangkapan tersebut dilakukan di Kelurahan Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Namun, penindakan tersebut, hanya diboyong seorang saksi yakni supir dan barang bukti yang dibawa. 

Kasi P2 BC Teluknibung Musliadi, ketika dikonfirmasi Poskotasumatera.com terkait data lengkal press reales rokok ilegal, enggan memberikan. Menurutnya, kasus rokok tanpa cukai alias ilegal tersebut masih dalam pengembangan.

"Data yang mana Pak ?. Ini masih proses penyidikan. Datanya sesuai dengan yang dimuat di sini pak,"jawab Musliadi menunjukan link pemberitaan di Poskotasumatera.com, Rabu (29/9/2021) pada dinding Whatsapp.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kanit Ekonomi Sahat Lumbangaol, mengenai tangkapan rokok ilegal yang dilakukan Unit Pengawasan KPPBC TMP C Teluk Nibung Kota Tanjung Balai merasa tidak mengetahui.

"Wih...kebobolan,"jawabnya singkat via pesan Whatsapp, Rabu (29/9/2021).

Usai penangkapan oleh Tim Unit Pengawasan KPPBC TMP C Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan ketidak tahuan pihak Polres Labuhanbatu, rokok tanpa cukai alias ilegal kembali di informasikan akan beredar. 
Hal ini di utarakan dalam postingan seorang warga dengan akun sosial media Facebook Marhite Rgg yang sering disebut - sebut sebagai Ketua Cabang organisasi Pers di Kabupaten Labuhanbatu, memberitahukan informasi masuknya rokok tanpa cukai alias ilegal tersebut. 

Akun sosial media Facebook Marhite Rgg ini memposting beberapa bungkusan berwarna coklat yang berada dihadapannya dan difoto, yang diduga berisi rokok ilegal Tanpa cukai masuk melalui perairan tangkahan Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu. 

"Lukman rokok ilegal tampa pita beacukai melintas dari tangkahan Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Sumut didepan mataku bos ku. Pak Kapolres apa tanggapannya, Saya yakin Bapak Kapolres Labuhanbatu akan mencari siapa Pemasok rokok ilegal ini,"tulis Marhite di dinding Sosial Media Facebook sekitar 2 hari yang lalu, Jum'at (1/10/2021).
Adanya informasi peredaran rokok tanpa cukai alias ilegal beredar kembali, Ketua Umum Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Irfandi angkat bicara. Irfandi mengatakan, pemberantasan rokok ilegal seperti kucing - kucingan. 

"Habis ditangkap di Labuhanbatu Selatan, informasi masuk dan akan beredar lagi di Labuhanbatu. Kayak kucing - kucingan,"ucap Irfandi.

Dengan informasi adanya peredaran rokok tanpa cukai alias ilegal, Irfandi meminta pihak Bea Cukai kerjasama dengan Polda Sumatera Utara serta TNI AL (Angkatan Laut) membentuk tim gabungan untuk mengungkap aktor pemasok rokok tersebut.

"Bea Cukai, Polda Sumut dan TNI AL membentuk tim membongkar aktornya. Kita pasti yakini, dengan tim ini dapat menangkap otak atau aktor pemasok rokok ilegal tersebut. Karena, setiap penangkapan, aktornya tidak pernah terjamah. Hanya kurir dan barang bukti aja. Pengembangan kasusnya selalu tidak pernah muncul di publik. Aktornya seperti Punya Suaka,"katanya.

Menurut beberapa sumber yang merupakan warga kota Rantauprapat, rokok tanpa cukai alias ilegal ini sudah berulang kali di tindak. Namun, peredaran masih cukup banyak.

"Sudah berulang kali bang. Tapi ya gitu, masih beredar juga,"sebut Sumber yang namanya tidak ingin disebutkan. (PS/Red)

Komentar Anda

Terkini: