Mahkamah Syariah Aceh Vonis Bebas Pemerkosa Anak Kandung

/ Jumat, 08 Oktober 2021 / 17.13.00 WIB

Kantor Makamah Syariah Aceh

POSKOTASUMATERA.COM| BANDA ACEH - Mahkamah Syariah Aceh kembali membebaskan terdakwa perkosaan yang korbannya merupakan anak kandungnya sendiri. Terdakwa adalah SUR (46), yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Banda Aceh.

Terdakwa ditangkap oleh personil kepolisian dari Polresta Banda Aceh. Penangkapan itu berdasarkan laporan dari ibu korban, yang merupakan mantan istri terdakwa. Setelah menjalani proses pemeriksaan di Polresta Banda Aceh.

Selanjutnya terdakwa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, pasalnya kejadian itu terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Besar. MA Vonis Berat Ayah Pemerkosa Anak Kandung 200 Bulan Penjara Selanjutnya, terdakwa menjalani persidangan di Mahkamah Syariah Jantho. Pada vonis akhir, Hakim Mahkamah Syariah Jantho menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 180 bulan kurang penjara atau 16 tahun penjara.

Dimana sidang vonis akhir itu dibacakan pada Senin (9/8/2021) lalu. Dalam putusan itu, Hakim memerintahkan agar terdakwa untuk tetap di dalam tahanan dan membayar restitusi kepada anak korban dan keluarga sebesar Rp 14,2 juta.

Tidak terima atas putusan Mahkamah Syariah Jantho, terdakwa melalui kuasa hukumnya melakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh.  Dimana, Mahkamah Syariah Aceh menerima permohonan banding dari terdakwa yang telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Dalam salinan putusan Mahkamah Syariah Aceh yang diterima rekan Media, membatalkan putusan Mahkamah Syariah Jantho nomor 16/JN/2021/MS.Jth tanggal 16 Agustus 2021. Dimana, dalam putusan itu, Hakim Mahkamah Syariah Aceh, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

Selain itu, Mahkamah Syariah Aceh meminta agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, dan memerintahkan agar terdakwa SUR untuk dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga. Tidak hanya itu, Mahkamah Syariah Aceh meminta untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Hingga berita ini diunggah, Kepala Mahkamah Syariah Aceh, Rosmawardani, tidak menjawab telepon. Pesan singkat melalui aplikasi WhatshApp juga tidak dibalas.  (PS|RIKY-DA)
Komentar Anda

Terkini: