Nelayan Tradisional Minta Pemerintah Segera Terapkan PP No. 85 Tahun 2021

/ Minggu, 03 Oktober 2021 / 21.03.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Nelayan Tradisional yang tergabung dalam Komunitas Nelayan Ambai dan Nelayan Tradisional Kota Medan (Konantras) mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No 85 tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Kami mendukungan PP No 85 tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan sebaiknya segera diterapkan,” kata Ketua Konantras Budi Yanto SH saat ditemui di Belawan, Minggu (3/10/2021). 

Budi menilai terbitnya peraturannya pemerintah (PP) 85 Tahun 2021 dinilai sangat baik kerana akan menambah pendapatan negara akan meningkat dan pastinya fasilitas- fasilitas yang nantinya untuk Nelayan akan lebih baik. 

Bukan hanya itu, Budi juga mengatakan PP 85 tahun 2021 ini adalah aturan yang telah lama ditunggu-tunggu mereka khususnya nelayan tradisional karena PP ini akan diberlakukan oleh Pengusaha- pengusaha yang berskala menegah ke atas yang selama ini banyak menikmati hasil laut Indonesia. 

Aktivis Nelayan ini menilai, sebelum diterbitkan PP 85 tahun 2021 ini pemerintah pastinya juga sudah melakukan kajian- kajian yang telah dipertimbangkan secara sempurna dan melibatkan segala aspek-aspek yang bersangkutan dengan kehidupan Nelayan jadi tidak ada alasan lagi jika PP 85 Tahun 2021 ini tidak diterapkan. 

"Pemerintah telah mengkaji ini dengan sempurna dan melibatkan segala aspek yang bersangkutan terhadap nelayan," ucap Budi. 

Budi juga menambahkan jika nantinya PP 85 tahun 2021 ini berlaku maka perintah harus benar-benar menerapkanya dan jangan sampai ada cela dari oknum-oknum nakal yang tidak menerapkan PP tersebut. 

Selanjutnya Budi menilai berlakunya PP 85 tahun 2021 ini nantinya juga akan ada perlawanan dari oknum-oknum organisasi dan oknum Pengusaha nakal yang akan menentang berlakunya PP tersebut. 

"Pastinya ada oknum organisasi dan Pengusaha nakal yang akan berusaha menentang berlakunya PP ini dengan berbagai cara," tambah Budi Yanto SH. 

Ditambahkannya, melalui Konantras Kota Medan dan kawan- kawan nelayan akan menyurati pihak Kementerian Kelautan Perikanan dan Presiden atas dukungan terhadap PP 85 tahun 2021 tersebut. 

Di tempat terpisah Wahyudi salah satu nelayan di Lorong Pemancar Belawan saat ditemui wartawan, Minggu (3/10/2021) menyambut baik adanya PP 85 tahun 2021 ini dan minta Pemerintah segera menetapkan nya. Menurutnya PP 85 ini sangat baik buat mendongkrak pendapatan negara Non Pajak sehingga nantinya insfratruktur di bidang nelayan juga akan lebih baik. (PS-10)

Komentar Anda

Terkini: