Oknum Dokter Cabul di Aceh Timur Dituntut 4 Tahun Penjara

/ Jumat, 08 Oktober 2021 / 17.52.00 WIB


Ilutrasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, menuntut oknum dokter yang terlibat perkara tindak pidana perbuatan cabul agar dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun

POSKOTASUMATERA| IDI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, menuntut oknum dokter yang terlibat perkara tindak pidana perbuatan cabul agar dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun.

Sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU Harry Arfhan SH MH, itu dipimpin oleh majelis hakim, Apriyanti SH MH, dan dibantu dua hakim anggota, Khalid, AMD SH MH, dan Tri Purnama SH, dalam sidang yang berlangsung Rabu (6/10/2021) di Kantor Pengadilan Negeri Idi.

Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 294 ayat (2) huruf (1e) dan atau Pasal 56 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan atau Pasal 79 huruf (b) Undang Undang RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Selama ini, terdakwa menjalani tahanan Kota. JPU juga membeberkan kronologis singkat, tindak pidana pencabulan yang dilakukan terdakwa oknum dr H (46) kepada dua korbannya.

Dimana kejadian itu bermula, pada Senin 8 Juni 2020 dr H, melakukan pemeriksaan tumor payudara terhadap pasien seorang mahasiswi berinisial HM (21) di RSUD Sulthan Abdul Aziz Syah.

Kemudian saat itu, terdakwa melakukan pemeriksaan USG terhadap korban. Lalu terdakwa bertanya kepada korban, apakah korban susah buang air besar. Lalu korban menjawab tidak.

Kemudian, terdakwa menyuruh korban buka celananya sehingga terdakwa melakukan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dengan cara memasukkan jarinya ke bagian kelamin korban. Lalu, terdakwa juga mencium kening korban.

Selain kepada korbannya HM, oknum dr H, juga melakukan tindak pidana jarimah pelecehan seksual kepada korban lainnya kepada seorang IRT, NJ (26).

Pelecehan seksual dilakukan, awalnya terdakwa melakukan pemeriksaan dengan cara USG pada bagian perut korban.

Kemudian terdakwa menyuruh korban membuka celana, lalu terdakwa memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban. Kedua korban merasa keberatan dengan perbuatan terdakwa.

Sehingga kedua korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Timur beberapa waktu lalu.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 294 ayat (2) huruf (1e) dan atau Pasal 56 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan atau Pasal 79 huruf (b) Undang Undang RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. (PS|RIKY)

Komentar Anda

Terkini: