Polsek Kampar Kiri Amankan Pelaku Pengancaman Menggunakan Senjata Tajam

/ Senin, 04 Oktober 2021 / 20.03.00 WIB

 


POSKOTADUMATERA.COM.KAMPAR KIRI - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan seorang tersangka tindak pidana pengancaman dengan kekerasan menggunakan senjata tajam. Pelakunya MR alias AL (29) warga Suka menanti Desa Sei Lipai Kec. Gunung Sahilan, MR ditangkap pada Sabtu malam (02/10/2021) saat berada dirumahnya.

Penangkapan MR alias AL ini atas laporan dari korbannya sdr. Yusro warga Desa Sei Lipai Kec. Gunung Sahilan, MR melapor ke Polsek Kampar Kiri karena dirinya diancam dan dikejar oleh pelaku menggunakan senjata tajam, saat berada diareal kebun sawit di Desa Sei Lipai. 

Peristiwa ini berawal pada Kamis sore (23/09/2021), saat itu korban selaku petugas keamanan kebun melihat tersangka MR membawa buah kelapa sawit milik sdr. Firdaus yang dipanen oleh tersangka, buah sawit itu dibawa keluar dari kebun yang diduga akan digelapkannya. 

Korban kemudian mengingatkan pelaku namun dia sepertinya tersinggung lalu pergi dari tempat tersebut, tidak berapa lama pelaku datang kembali mengejar korban sambil mengacungkan pisau dan mengancam akan membunuhnya. Korban yang ketakutan kemudian lari dari tempat tersebut, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kampar Kiri untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk korban sendiri, setelah didapat bukti permulaan yang cukup kemudian petugas mencari pelaku.

Pada Sabtu malam (02/10/2021) petugas mengetahui keberadaan pelaku, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka MR alias AL saat berada dirumahnya. Saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH didampingi Panit Reskrim IPTU Supriadi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka MR alias AL telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUH. Pidana, jelasnya.(PS/NURMAN)

Komentar Anda

Terkini: