Satreskrim Polres Tanjungbalai Ringkus Mas'ud Residivis Pencurian

/ Minggu, 10 Oktober 2021 / 20.59.00 WIB

Satreskrim Polres Tanjungbalai ringkus Mas'ud alias Caud (Residivis) /POSKOTA/SAUFI

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI

Bobol Panglong, Mas'ud alias Caud (Residivis) ini diringkus Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, sedangkan satu Temannya buron. Sabtu (9/10/21) sekira pukul 21.30 wib dilakukan penangkapan terhadap nya pencurian dengan pemberatan.


Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui kasubbag Humas polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menyampaikan bahwa berdasarkan laporan polisi NOMOR : LP / B / 76 / II / 2021 / SPKT/POLRES TANJUNGBALAI . Tanggal 24 Pebruari 2021 korban Wahyuni (34) warga jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk bandar Timur Kota Tanjungbalai.

"Adapun,barang bukti diamankan 1 potong baju kemeja lengan pendek motif kotak-kotak warna hitam putih Merk Cardinal Jeans yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya,dan  1 potong celana panjang jeans warna biru Merk My Junior yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya serta 1 buah Kotak infaq Masjid Al Jihad milik BKM Masjid Al Jihad yang dititipkan di Panglong milik Korban," sebut Kasubag Humas.

Diterangkan Kasubag Humas,Iptu Ahmad Dahlan sebelumnya,pada hari Rabu Tanggal  24 Februari 2021 sekira pkl.05.47 Wib di Panglong RAPIKA JAYA Jalan anwar idris Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai telah terjadi tindak pidana pencurian di Panglong milik korban Wahyuni dengan cara pelaku masuk kedalam panglong dengan merusak gembok pintu panglong.





"Pelaku mengambil kotak infaq Masjid Al Jihad yang berada di dalam Panglong serta uang yang berada di dalam laci meja kasir Panglong,"disampaikan Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.3.500.000,- dan merasa keberatan lalu melaporkannya ke Polres Tanjungbalai. Kata Kasubag Humas. 

Lanjutnya, Iptu Ahmad Dahlan mengatakan sebelum nya Mas'ud merupakan Residivis 363, Mantan Napi Bebas Karena Asimilasi. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana. *

(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: