Setahun Kasus Dugaan Pencurian Masih 'Mengambang'

/ Rabu, 13 Oktober 2021 / 07.28.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Penyidikan berkas perkara  kasus dugaan pencurian yang ditangani Polsek Delitua Polrestabes Medan, nomor : LP/110/K/X/2020/SPKT/SEK DELTA tanggal 8 Oktober 2020. hingga saat ini, Senin (12/9/10/2021) masih 'mengambang' belum dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu.

Dalam hal ini pihak kepolisian Polsek Delitua pada tanggal 5 April 2021, telah mengirimkan kembali berkas perkara laporan dugaan tindak pencurian papan plank sesuai laporan polisi M Salim Sembiring,  namun belum ada jawaban dari pihak Kejaksaan Cabjari Pancur Batu yang menangani perkara tersebut.

Sumber media ini menyebutkan, kasus berawal dari adanya laporan polisi M Salim  Sembiring dengan nomor : LP/110/K/X/2020/SPKT/SEK DELTA tanggal 8 Oktober 2020.

Dalam laporan tersebut M Salim  Sembiring mengaku telah kehilangan sebuah papan plank yang ia dirikan di pagar rumah jalan Benteng Dusun VII Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang, atas kejadian itu M Salim  Sembiring mengaku mengalami kerugian Rp 3.000.000,-

Berdasarkan laporan tersebut Penyidik Polsek Delitua telah menetapkan tersangka berinisial PDO.  

Namun hingga Senin (12/10/2021) berkas perkara dugaan tindak pencurian papan plank tersebut. masih belum  P21(hasil penyidikan belum dinyatakan lengkap) oleh pihak kejaksaan Negeri  cabang Pancur Batu.

Kuasa hukum pelapor M Salim Sembiring, Thomas Tarigan SH mengatakan kalau papan plank yang di dirikan  kliennya dirumah itu telah hilang diambil orang lain.

"Benar.. Klien kami M.Salim Sembiring merasa dirugikan karena blm ada kepastian hukum terkait laporan LP no : LP/1110/K/X/2020/SPKT/Sek Delta,tgl 8 November 2020. Berdasarkan SP2HP  Tgl 01 Juni 2021 yg di berikan oleh penyidik  Menjelaskan : pertama berkas perkara sudah di kirimkan kembali ke jaksa penuntut capjari pancurbatu dgn no Hp/172/IV/2021 tgl 05 April 2021,  Kedua hingga sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari pihak Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli serdang di Pancur batu terkait berkas perkara a.n Pardono.S.sn dkk." sebut Thomas Tarigan.melalui pesan singkat yang dilayangkan wartawan Senin (12/10/2021).

Thomas Tarigan menambahkan kalau perkara tersebut masih mandek di tangan JPU Cabjari Pancurbatu yang menangani.

Terpisah, Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik SH yang dikonfirmasi mejelaskan kalau berkas perkara telah dikirim kembali pada tanggal 5 April 2021 dan belum ada balasan.

 "Tanggal 5 April 2021 penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara ke JPU, hingga saat ini masih menunggu kabar dari kejaksaan cabang Pancur Batu atas berkas perkara tersebut"balas Kanit Reskrim Polsek Delitua via pesan Singkat WhatsApp kepada wartawan, Senin (12/10).(PS/HS)

Komentar Anda

Terkini: