Sidang Perdana Gembong Narkoba Di Pimpin Delta Tamtama SH MH

/ Kamis, 07 Oktober 2021 / 22.12.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Pengadilan Negeri Rantauprapat mulai sidang perdana IP alias MB Gembong Narkoba Kabupaten Labuhanbatu dan sering disebut - sebut seorang yang dermawan yang ditangkap atas kasus tindak pidana Narkotika dan dugaan pencucian uang, Kamis (7/10/2021) sekira pukul 10.00 Wib.

Proses persidangan dilaksanakan secara virtual (online), yaitu di 2 tempat yang berbeda. Sidang dibuka dan terbuka untuk umum dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, SH., MH, yang dihadiri oleh penuntut umum Rawatan Manik, SH.,MH dan Maulita Sari, SH serta penasehat hukum terdakwa berada di Pengadilan Negeri Rantauprapat. 

Sedangkan terdakwa "IP alias MB" mengikuti sidang perdananya dari Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Labuhanbatu.

Sidang perdana yang digelar tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada IP alias MB. Sesuai siaran Persnya yang di posting melalui sosial media facebook dengan akun Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dakwaan JPU tersebut yakni, Primair : Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair : Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian, Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Kedua : Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP; dan atau Ketiga : Pasal 137 Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sidang perdana tersebut, IP alias MB yang di jaga ketat personel Sat-Narkoba Polres Labuhanbatu mendengarkan isi dakwaan dari JPU. (PS/Red/Ril)

Komentar Anda

Terkini: