SMSI Sumut: Sesalkan Susilawaty Br Sembiring Gugat Perusahaan Pers ke Pengadilan Negeri Stabat

/ Kamis, 14 Oktober 2021 / 16.46.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-Medan - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara Julfikar Tanjung menegaskan  menggugat perusahaan pers berkaitan dengan produk jurnalistik ke pengadilan negeri dinilai tidak tepat. 

"Sengketa pers itu ranahnya ke Dewan Pers. Jadi menggugat sebuah perusahaan pers berkaitan dengan produk-produk jurnalistik ke pengadilan negeri tidaklah tepat," kata Julfikar Tanjung di Medan, Kamis (14/10/2021). 

Sebagaimana diketahui, Susilawaty br Sembiring (45) melalui kuasa hukumnya Lubis Nasution & Rekan menggugat 10 perusahaan pers beserta wartawan dan pimpinan redaksinya ke Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Sumatera Utara. Para tergugat dinilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) karena dinilai melakukan pemberitaan tidak benar terkait persidangan di PN Stabat perseteruan Susilawaty (saksi) dengan terdakwa Okor Ginting terkait kasus penganiayaan. Para tergugat ketika itu melakukan peliputan fakta pada persidangan terkait dugaan pemberian keterangan palsu yang dilakukan Susilawaty sebagaimana yang dilontarkan majelis hakim. 

Atas penayangan berita yang terbit di 10 media online, Susilawaty yang merupakan warga Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat keberatan atas judul berita yang menyebutkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterangan palsu tersebut. Lalu Susalwaty melalui kuasa hukumnya melayangkan hak jawab dan kemudian hak jawab itu dimuat di media yang menayangkan pemberitaan tersebut. Belakangan (setelah hak jawab dimuat), Susilawaty melakukan gugatan ke-10 media ke PN Stabat dengan materi gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang saat ini sudah memasuki masa persidangan. 

Menurut Julfikar Tanjung, melakukan gugatan pers ke Pengadilan Negeri bertentangan dengan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan Pasal 5, ayat 1, ayat 2 dan ayat 3. 

Intinya, kata dia, bagi siapa saja yang keberatan dengan isi dalam pemberitaan di perusahaan pers, bisa mengadukan pemimpin redaksi atau penanggung jawab media ke Dewan Pers. 

"Jadi ketika kita tidak senang atas isi suatu pemberitaan lantas melakukan gugatan ke pengadilan atas sangkaan Perbuatan Melawan Hukum. Ini yang saya maksud tidak tepat. Harusnya yang keberatan menyurati Dewan Pers. Karena begitu prosedur yang sudah diatur dalam UU selama permasalahan tersebut masih dalam ranah jurnalistik," terang pemimpin salah satu media siber ini. 

Dijelaskan Zulfikar Tanjung, jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan isi pemberitaan dapat mengirimkan hak jawab ke kantor redaksi media tersebut dengan meminta menayangkan hak jawab dan juga hak koreksi atas isi berita. Dan jika hal itu sudah dilakukan, maka permasalahan sudah selesai. 

"Kecuali hak jawab dan hak koreksi tidak dilaksanakan atau ada masalah di luar tugas jurnalistik," terangnya lagi.

Jika pihak yang keberatan atas isi dari satu pemberitaan selanjutnya melakukan gugatan terhadap perusahaan media ke pengadilan, kata dia, itu sudah tidak mendasar dan mengabaikan keberadaan Dewan Pers yang merupakan mandat dan amanat dari Undang-Undang No 40 Tahun 1999.

Dewan Pers sendiri, kata Julfikar, membuat Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan - DP/VII/2017 Tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers. Di mana pada pasal 3 ditulis, karya jurnalistik yang bisa diadukan adalah karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan selama-lamanya 2 (dua) bulan sebelumnya, kecuali untuk kasus khusus yang menyangkut kepentingan umum, prasangka atau kebencian terkait suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), ajakan melakukan tindakan kekerasan, atau hal-hal lain atas pertimbangan Dewan Pers.

Pada Bab IV UU Pers No 40 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Pers juga ada dijelaskan pada pasal 9 ayat 1, ayat 2, lalu pasal 10 dan pasal 12. 

"Kita selaku pengurus SMSI Sumut sebagai wadah bagi seluruh perusahaan pers se-Sumatera Utara sangat menyayangkan kejadian yang menimpa teman-teman kita dan perusahaan media mereka yang turut diseret-seret terkait ketidakpuasan atau tidak senang atas isi pemberitaan saat adanya persidangan di Pengadilan Negeri Stabat," demikian Julfikar. (PS/REL)

Komentar Anda

Terkini: