Soal Kutipan SPP di SMAN 21 Medan, LP3: Copot Kepsek dan Kacabdis Medan Utara

/ Sabtu, 09 Oktober 2021 / 20.18.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Soal dugaan pungutan liar (Pungli) berdalih Sumbangan Pengelolaan Pendidikan (SPP) di SMAN 21 Medan Jalan Selamat Indah Selambo Ujung Medan Denai menyeruak. 

Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Hafifuddin meminta, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut segera memeriksa hal itu dan jika ditemukan diminta mencopot oknum Kepala SMAN 21 Medan Sunarso SPd, MSi dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) Medan Utara Drs Sakti Siregar MPd. 

“Agaknya, Kadisdik Sumut harus turun tangan atas temuan Ombdusman atas dugaan SPP di SMAN 21 Medan. Jika ditemukan pelanggaran administrasi dan hukum sebaiknya Kepala Sekolahnya dicopot. Kacabdis Medan Utara juga harus dicopot karena diduga tak ada kinerja pengawasannya,” kata Hafifuddin, Sabtu (9/10/2021) via ponselnya. 

Dia menuding, menetapkan SPP senilai 120 ribu persiswa perbulannya dalam pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) di masa PPKM pencegahan penyebaran Covid 19 yang berdampak merosotnya perekonomian secara Nasional ini dinilai amat tak pantas. 

“Amat tak pantas mematok uang SPP senilai 120 ribu bagi siswa setiap bulan di tengah bencana merosotnya ekonomi akibat pandemi hingga perbuatan jajaran SMAN 21 Medan, baik jajaran ASN atau Pengurus Komite Sekolah dinilai tak memiliki empati pada kesulitan orang tua siswa,” tegasnya. 

Ditekankannya, Kadisdik Sumut Prof. Drs. Syaifuddin MA, Ph.D harus bertindak cepat dalam menuntaskan persoalan di SMAN 21 Medan dan menindak Kepala Sekolah dan Kacabdis Medan Utara yang dinilai tak melakukan pengawasan. 

Kepada wartawan, Jumat (8/10/2021) Kacabdis Sumut Medan Utara Drs Sakti Siregar MPd, membenarkan pungutan SPP di SMAN 21 Medan senilai 120 Ribu sesuai info dari Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar yang dilansir beberapa media itu.

“Setelah dapat info, saya langsung turun ke sekolah untuk memastikan informasi tersebut. Itu udah diklarifikasi,” katanya tanpa merinci bentuk klarifikasi dan tak menjelaskan sanksi pada pelaku kutipan SPP itu. 

Sementara Kepala SMAN 21 Medan melalui Pembantu Kepala Sekolah 4 Bidang Humas DA Sinaga SPd membantah pungli SPP di sekolah itu. “Informasi pemungutan uang SPP di SMA 21 oleh Komite Sekolah tidak benar. Yang benar adalah pihak sekolah yang mengutip. Memang ada kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Komite Sekolah. Setelah rapat antara Kepala Sekolah dengan komite ada kesepakatan untuk besaran uang sekolah sebesar 120 ribu per bulan,” katanya. 

Dijelaskannya, Komite Sekolah buat surat dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah, seharusnya yang buat surat itu adalah Kepala Sekolah bukan Komite. 

Sebelumnya, Ombdusman Perwakilan Sumut memaparkan, dugaan pungutan liar (pungli) berkedok Sumbangan Pengelolaan Pendidikan (SPP) di SMA Negeri 21 Medan sebesar Rp.120.000 yang dibebankan kepada siswa kelas X (kelas 1 SMA), mulai bergulir luas.

Disebutkan Ketua Ombudsman Perwakilan Sumut, sesuai surat edaran Komite Gotong Royong SMA Negeri 21 Medan, setiap siswa baru itu diwajibkan membayarnya selama 4 bulan sekaligus terhitung mulai Juli 2021 sampai dengan November 2021 atau sebesar Rp480.000.

Abyadi secara tegas menyatakan bahwa kutipan itu sangat jelas menyalahi Permendikbud No 75 tahun 2916 tentang Komite Sekolah. Pada pasal 12 (b) ditegaskan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa/orangtua siswa.

"Informasi ini sudah langsung saya tindaklanjuti dengan mem-forward-kannya kepada Inspektorat Provinsi Sumut. Kita berharap, agar Inspektorat segera menindaklanjuti masalah ini. Menurut Permendikbud No 75 tahun 2916 tentang Komite Sekolah, pada pasal 12 (b) ditegaskan bahwa Komite Sekolah DILARANG melakukan pungutan kepada siswa/orangtua siswa," tegas Abyadi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/10/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, Permendikbud No 75 itu juga menegaskan, bahwa Komite Sekolah hanya bisa menggalang dana dari luar sekolah. Kemudian, dana yang diperoleh lalu dimasukkan ke sekolah untuk membantu kemajuan sekolah.

"Jadi sangat jelas bahwa: Permendikbud No 75 tahun 2016 menegaskan  bahwa Komite Sekolah dilarang elakukan pungutan kepada siswa/orang tua siswa," tandasnya.

Ia juga menjelaskan, yang boleh melakukan pungutan kepada siswa/orangtua siswa adalah, pihak Satuan Pendidikan (yakni kepala sekolah dan jajarannya).

"Jadi, bukan Komite Sekolah. Karena, Komite Sekolah itu adalah pihak luar Satuan Pendidikan. Aturan yang mengatur pihak Satuan Pendidikan (kepala sekolah dan jajarannya) boleh melakukan pungutan kepada siswa/orangtua siswa adalah diatur dalam PP No 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan," ujarnya. (PS/GIBSON MARBUN-NET)

Komentar Anda

Terkini: