Terdakwa Pembunuh Ngasil Tarigan di Tuntut JPU Hukuman Mati

/ Rabu, 06 Oktober 2021 / 00.40.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM, DELI SERDANG - Eidi Sanjaya Sembiring alias Jaya (40) seorang Terdakwa dalam kasus sebagai pelaku pembunuh Pensiunan Karyawan PTPN IV Unit Adolina berinisial NT (69) yang terjadi di dusun 1 Desa Simempar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang tahun 2020 lalu, di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dengan memutuskan tuntutan kepada terdakwa dengan Hukuman Mati.

Demikian di sampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang di bacakan Valentina di dampingi Daniel Sinaga dan Y.I. Ginting dihadapan terdakwa dan disaksikan para Hakim PN Lubuk Pakam ketika gelar persidangan secara Virtual Zoom. Dengan agenda, pembacaan Tuntutan yang berlangsung di ruang 4 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam, Kebupaten Deli Serdang, Selasa (5/10/2021) sekira Pukul 18.30 WIB.

"Setelah melalui pertimbangan pertimbangan yang memberatkan, di antaranya yakni, terdakwa tidak menyesali atas perbuatannya, terdakwa dengan sengaja menimbulkan luka yang terdalam bagi keluarga korban dimana korban merupakan tulang punggung bagi keluarganya," paparnya.

Lanjutnya," Terdakwa kerap menimbulkan kecemasan bagi banyak orang, terdakwa merupakan orang yang sangat emosional dan tidak adanya perdamaian di antara terdakwa dan keluarga korban," tambahnya.

"Berdasarkan surat tuntutan No.Reg.Perkara : PDM-115/Eoh.2/L.Pakam/05/2021 menuntut terdakwa Eidi Sanjaya Sembiring alias Jaya dimana telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan sebelumnya berencana merenggut nyawa seseorang sesuai yang tertuang dalam pasal 340 kitab Undang Undang Hukum Pidana, dengan ini terdakwa di tuntut dengan Hukuman Mati," ucap Valentina saat membaca isi tuntutan tersebut.

Sementara bukti bukti yang ada, Valentina mengatakan di antaranya yakni baskom yang ada bercak darah, sepatu kulit warna coklat sebelah kanan milik korban, terpal, cincin besi putih dengan batu cincin berwarna merah muda milik korban dan lain lain di rampas dan untuk di musnahkan.

Perlu untuk diketahui, di lansir dari berita sebelumnya, NT (69) (korban red) adalah warga Dusun III Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.

Saat itu NT (69) (korban red) di temukan seorang warga setempat yang waktu itu akan pergi keladang dengan melintas di areal Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Warga tersebut melihat gubuk korban terbakar dan NT (69) (korban red) sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi yang sangat mengenaskan.

Disekitar gubuknya dengan kondisi keadaan gosong hangus terbakar di areal ladang korban Dusun 1 Desa simempar kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang, kamis (10/9/2020) lalu.

Karena adanya dugaan penganiayaan di tubuh NT (69) (korban red), dari hasil serangkaian penyelidikan yang di lakukan Tim Satreskrim Polresta Deli Serdang, diketahui Eidi Sanjaya Sembiring alias Jaya (40) yang masih ada hubungan saudara dengan korban adalah pelaku Pembunuhan NT (69) (korban red) yang sangat mengenaskan itu.

Meski waktu itu saya sempat melarikan diri ke luar Kota dengan berpindah pindah, tempat usai membunuh NT (69) (korban red), akhirnya jaya dalam waktu kurang lebih 4 bulan bersembunyi dapat di ringkus Tim Satreskrim Polresta Deli Serdang dari tempat persembunyiannya di Desa Tengah Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Jumat (22/1/2021) malam lalu.

Informasi yang di himpun Crew Media ini dalam persidangan tersebut, Sidang lanjutan dengan agenda Pembelaan terdakwa, akan di gelar pada, Kamis (14/10/2021) mendatang.(PS/SIDDIK).

Komentar Anda

Terkini: