Terkait Pelayanan, Direktur RSUD Humbahas Enggan Menjawab

/ Senin, 11 Oktober 2021 / 08.22.00 WIB

 

RSUD Humbahas

POSKOTASUMATERA.COM - DOLOKSANGGUL - Sungguh miris, ketika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki peran strategis dan utama dalam pelayanan publik dipimpin sosok figur yang kurang memahami urgensinya sebuah penyediaan informasi publik. Apalagi menyoal tentang informasi penyelenggaraan urusan kesehatan serta pertanggungjawabannya bagi masyarakat selaku sasaran dari pelayanan. 

Hal demikian merupakan gambaran pada management Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang dijabat oleh  dr. Netty Simanjuntak selaku Direktur. Dimana yang bersangkutan memilih diam saat Poskotasumatera.com berkali-kali mengajukan permohonan waktu untuk dikonfirmasi.

Awak media Poskotasumatera.com, yang terus berupaya memohonkan kesediaan waktu sang Direktur untuk dikonfirmasi selalu saja memperoleh jawaban yang serupa dengan diam seribu bahasa. Upaya konfirmasi lanjutan Selasa kemarin, (5/10/2021), istri Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Humbahas ini mengaku sedang di Jakarta. 

Ketika ditanya kapan waktu yang bersangkutan untuk dapat ditemui Poskotasumatera.com guna kepentingan konfirmasi seputar penyelenggaraan Pemerintahan dalam sektor pelayanan kesehatan di Rumah sakit yang dipimpinnya, hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi tak kunjung memberi jawaban. 

Namun anehnya, PNS yang dikabarkan pernah di sanksi Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 ini justru tampak terbuka terhadap rekan media lainnya. Sehingga terkesan diskriminatif. 

Beranjak dari itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Sumatera Utara Mangatas Siagian,SE   yang ditemui awak media guna menanggapi hal tersebut Minggu,(10/10/2021) menilai bahwa sikap ketidakbersediaan seorang Pejabat publik yang nota bebe ASN dikonfirmasi merupakan pelanggaran atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 tahun 2010 tentang penerapan Undang -undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. 

Menurut Mangatas, kurang bersedianya pejabat publik atau dalam hal ini Ibu kepala rumah sakit atas permohonan waktu konfirmasi yang diajukan Media memicu tanda tanya besar. Asumsi lain juga dapat dikatakan adanya pintu awal tentang dugaan terjadinya sesuatu hal yang melanggar aturan dalam lembaga pelayanan publik itu sendiri selama proses penyelenggaraan. 

" ah mana bisa kayak gitu. Dia kan pejabat publik. Apalagi soal kesehatan, ini mengena langsung kepada publik. Kalau saja memang ibu itu tidak bersedia dikonfirmasi oleh kamu, ada apa, kan jadi tanda tanya. Apakah ada hal ingin ditutupi. Bukan cuma itu, harus nya yang bersangkutan juga fahami soal PP Nomor 61 tahun 2010. bila lari dari sini, berarti sudah melanggar, " Ujar Warga Kecamatan Medan perjuangan itu. 

Pelanggaran itu tentunya menjadi pintu masuk untuk menggalih jawaban atas kecurigaan tadi," sambungnya. 

Terpisah, Mantan Ketua Komite Wartawan Republik Indonesia (KWRI) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Effendy Simbolon yang turut dimintai tanggapan nya soal hal tersebut mengaku menyayangkan sikap seorang Direktur RSUD Doloksanggul yang kurang berkenan menerima konfirmasi media.  

Dirinya menganggap bahwa sikap dimaksud akan justru mempengaruhi hubungan Media secara personal dengan Pemerintah daerah seutuhnya, walau kesalahpahaman terjadi antara personal OPD Rumah sakit dengan awak media. 


"Sangat kita sayangkan ya. Beliau itu abdi negara dalam bidang kesehatan, dan ini kebutuhan dasar publik untuk mendapatkan pelayanan, serta wajib untuk diketahui publik melalui media tentang apa apa saja pelayanan kesehatan di Rumah sakit itu. Satu lagi, jangan gara dia juga rusak hubungan Pemda dengan Media " tukasnya.

Ditambahkan bahwa dirinya berharap bahwa Undang-undang Pers dan Undang-undang keterbukaan informasi publik seyogianya dihormati oleh para pejabat publik apalagi pejabat yang bertugas dalam hal pelayanan publik secara langsung. (PS/Firman)

Komentar Anda

Terkini: