Belum Ada Validasi KLHS Kabupaten Labuhanbatu, Praktisi Hukum : Ruang Korupsi Sudah Terbuka, Bakal Dan Telah

/ Rabu, 10 November 2021 / 11.01.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Pembahasan Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Kabupaten Labuhanbatu semakin saja menjadi buah bibir para aktifis dan praktisi hukum. Alih - alih, dugaan korupsi berjamaah anggaran negara di Kabupaten Labuhanbatu tercium ke para penggiat anti korupsi.

Sebelumnya, aktifis penggiat anti korupsi yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Mahasiswa Lumbung Informasi Rakyat (Mahali) Ajie Lingga ketus menanggapi pengabaian tentang Validasi KLHS. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang kini telah memiliki Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu baru, belum membahas KLHS. Namun, langsung membahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Menurut Ajie, pengaturan tentang KLHS itu menjadi bahagian yang tidak terpisahkan dari sebuah RPJMD. Karena telah diatur dalam Undang-Undang R.I. Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 15 Ayat 1), Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,  Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

"Termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang harus dilaksanakan secara transparansi. Hal ini jangan di kangkangi mereka,"ujar Ajie.

Pembuatan Validasi KLHS dan Penyusunan RPJMD itu, anggaran biayanya tentunya sudah dibawakan kedalam APBD Tahun Anggaran sebelumnya dengan rencana yang matang. "Anggaran penyusunan KLHS telah dibudgetkan di APBD tahun sebelumnya. Contoh, 2021 KLHS akan disusun dan di Validasi. Maka, tahun 2020, sudah membahas dan mempersiapkan anggarannya di tahun sebelumnya, "tandasnya.
Hangatnya pembicaraan Validasi KLHS, menuai komentar - komentar kritikan bagi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Seperti praktisi hukum yang cukup dikenal dikalangan aktifis Kabupaten Labuhanbatu, Yanto Ziliwu.  

Yanto Ziliwu mengatakan, hal yang sama. Bahkan, dia memperkirakan adanya aroma korupsi yang bakal dan telah terjadi. Yanto mengisyaratkan, apabila Validasi KLHS belum dilaksanakan terlebih dahulu, maka akan melanggar aturan - aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Merujuk pada peraturan yang ada sebelum RPJMD di bahas. Jika tidak, tentu hal tersebut merupakan inprosedural. Ada ruang korupsi terbuka,"ujar Yanto.

Lanjut Yanto Ziliwu menerangkan, jika memang Tim penyusun KLHS telah di susun dan di SK (surat keputusan) dan ditandatangani oleh pejabat sebelumnya (Bupati), berarti Tim peyusunan KLHS sudah bekerja dan anggaran untuk peyusunan KLHS sudah tentu memberikan laporan pertanggung jawaban sejak ditunjuk berdasarkan surat keputusan (SK) sebagai Tim Penyusun KLHS.

"Namun, apabila hal itu tidak dilakukan hanya sebagian syarat untuk mendapat honorium tambahan, tentu itu merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan secara ketentuan. Dan bisa bisa merujuk pada kegiatan fiktif yang menyebabkan kerugian bagi keuangan negara. Yang nantinya bisa ada dugaan  niat untuk memperkaya diri sendiri. Apabila sudah di cairkan anggaran penyusunan KLHS. Kalau progres tidak di sampaikan atau di laporkan, bisa merujuk pada indikasi korupsi. Itu tadi, memperkaya diri sendiri atau kelompok,"terang Yanto Ziliwu.

Pelaksanaan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) menurut Kepala Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Hobol Z Rangkuti telah dilaksanakan. Ketika ditanya kembali tentang penjelasan pelaksanaan KLHS, Hobol memilih tidak menjawab alias kembali diam.

Sama halnya dengan Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Sorta Uli. Yang menurut keterangan dari berbagai sumber ditunjuk oleh mantan Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe sebagai Ketua Tim Penyusunan KLHS. Ketika ditanya, hanya memilih diam.

Bupati Labuhanbatu terpilih pemilihan suara ulang (PSU) 2021 H Erik Adtrada Ritonga, juga memberikan sikap yang sama dengan bawahannya. Memilih diam tanpa memberikan keterangan 1 kalimat.

Diketahui, melalui postingan akun facebook milik Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu dan pemberitaan media cetak maupun online, Bupati Labuhanbatu H Erik Adtrada Ritonga dan Wakil Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar, belum lama ini menggelar rapat - rapat dan diskusi group beberapa kali dengan beberapa narasumber yang dianggap sebagai ahli dalam penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Labuhanbatu.

Tepat pada hari Selasa (21/9/2021) yang lalu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar sosialisasi visi dan misi Pemimpin baru Kabupaten Labuhanbatu. Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka penyusunan RPJMD dan Renstra perangkat daerah tahun 2021 - 2024. Seluruh rangkaian acara dan kegiatan itu, mirisnya dilaksanakan tanpa adanya Validasi KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis).

Menurut dari keterangan yang dikeluarkan Sekretaris Daerah M Yusuf Siagian pada kegiatan sosialisasi tersebut. Yusuf Siagian mempersentasekan pertumbuhan ekonomi dilihat dari produk domestik regional bruto dalam 5 tahun terakhir stabil dengan persentase 5,05%. Pada tahun 2020, menurun 0,09% dengan sebab dampak pandemi covid 19. 

Kemudian, pada inflasi dalam 5 tahun terakhir cenderung menurun. Pada tahun 2016 sebesar 4,76%, di tahun 2019 sebesar 1,54%, dan angka kemiskinan mengalami kenaikan sebesar 2,78%. 

 "Gini rasio sebagai indikator yang menunjukkan tingkatan ketimpangan pendapatan masyarakat dalam 5 tahun terakhir cenderung meningkat, tahun 2017 sebesar 0,279 an dan mulai tahun 2018 sebesar 0,294%. tingkat pengangguran terbuka dalam 5 tahun terakhir cenderung menurun pada tahun 2015 sebesar 11, 39% sampai tahun 2019 sebesar 5,71% dan pada tahun 2020 sebagai dampak covid-19 kembali meningkat menjadi 6,05%" Ujar Yusuf Siagian pada acara sosialisasi visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu di ruang data pada Selasa (21/9/2021) lalu.

Dikegiatan yang sama, Kepala Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Hobol Z Rangkuti menerangkan tentang regulasi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dan peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah.
Hobol juga menyatakan tentang pendekatan perencanaan pembangunan daerah berorientasi pada proses Teknokratik, Partisipatif, Politis dan Atas Bawah dan Bawah Atas. 

Diberitakam sebelumnya, Informasi yang dirangkum awak media dari berbagai sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Tim penyusunan KLHS Kabupaten Labuhanbatu telah dibentuk dan telah ditandatangani surat keputusan (SK) Tim penyusunan KLHS oleh mantan Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe. Bahkan, biaya pengusunan KLHS juga telah dianggarkan dan kemungkinan telah dicairkan.

Ketua Umum Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Irfandi sebelumnya telah memaparkan terkait tentang Validasi KLHS. Irfandi menerangkan, pengesahan RPJMD Kabupaten Labuhanbatu tidak melalui proses Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), jelas bertentangan dengan Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"RPJMD yang diparipurnakan tanpa KLHS di Validasikan Inprosedural dan cacad hukum,"ujar Ketua Umum Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Irfandi.

Disebutkan pada pasal 15 ayat (1) undang - undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal ini memberikan penegasan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, kebijakan/rencana atau program.

Permendagri Nomor 86 menjelaskan tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana kerja pemerintah.

"Evaluasi kebawah. Apakah validasi KLHS itu sudah ada atau memang disengaja tidak ada dan atau sengaja tidak dijelaskan. Jangan nanti muncul masalah baru lempar bola, tendang sana tendang sini,"kata Irfandi.

Selain itu, Irfandi menerangkan, pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017. Amanat Permendagri tersebut, RPJMD dirumuskan secara berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

"Pada pasal 47 huruf G, tentang penyusunan rancangan awal RPJMD mencakup KLHS. Pasal 153 kaidah perumusan kebijakan rencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 meliputi KLHS. Maka, Pemerintah melalui Kemendagri telah menetapkan Permendagri Nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan RPJMD,"terangnya.

Pembuatan dan Validasi KLHS dan Penyusunan RPJMD itu, anggaran biayanya tentunya sudah dibawakan kedalam APBD Tahun Anggaran sebelumnya dengan rencana yang matang. 

"Perlu ditinjau kebawah, apakah karena anggaran terkena refocusing sehingga Tim Penyusun KLHS jadi pusing atau karena tidak paham arti penting sebuah KLHS terhadap RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,"tandasnya. (PS/Ricky)
Komentar Anda

Terkini: