Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Sidak Ke CV.Surya Tirta Muara, Pihak Perusahaan Nyatakan Ikuti Peraturan Pemerintah

/ Selasa, 16 November 2021 / 22.51.00 WIB

 


Disnaker kota Tanjungbalai dan BPJS Ketenagakerjaan sidak perusahaan CV. Surya Tirta Muara Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Pihak Perusahaan nyatakan ikuti taat aturan pemerintah dalam administrasi (POSKOTA/SAUFI)

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI

Inspeksi mendadak dilakukan Dinas ketenagakerjaan Disnaker Kota Tanjungbalai bersama BPJS ketenagakerjaan sidak ke beberapa perusahaan PT di Teluknibung Kota Tanjungbalai, Selasa (16/11/21) Pagi.

Sidak itu terkait memeriksa apakah karyawan di setiap perusahaan telah masuk dalam BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.

Dalam sidak nya disalah satu ke perusahaan CV. Surya Tirta Muara yang berada di Teluk Nibung Kota Tanjungbalai tersebut, Dewi Yanti, Kabid PHI & Jamsostek Tanjungbalai Disnaker Kota Tanjungbalai bersama perwakilan BPJS Ketenagakerjaan meminta bukti bukti administrasi dari perusahaan tersebut.

Saat diperiksa, seluruh karyawan nya baik telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kesehatan paling penting bagi saya buat mereka. Itu sebagai tabungan mereka untuk hari tua nanti selama mereka diperusahaan saya, "kata Minah, pihak CV. Surya Tirta Muara.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya tetap mematuhi setiap ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan tujuan agar aktivitas di perusahaan tersebut berjalan dengan lancar.

Menanggapi pernyataan itu, Dewi Kabid PHI Disnaker Tanjungbalai mengapresiasi pihak perusahaan tersebut yang telah mendaftarkan setiap karyawannya ke BPJS ketenagakerjaan.

Namun Dewi tetap menghimbau pihak perusahaan untuk tetap memperhatikan keselamatan para pekerja dalam melaksanakan tugasnya di perusahaan tersebut.

Dalam sidaknya, Dewi menjelaskan agar perusahaan untuk taat aturan pemerintah daerah (Pemkot) Kota Tanjungbalai terutama dalam bidang aturan per-Undang-undangan ketenagakerjaan.

(PS/SAUFI) 
Komentar Anda

Terkini: