Hibah Rp. 6,5 M "Lepas dari Genggaman", Kepala BPBD Humbahas Dilepas Dari Jabatan

/ Selasa, 09 November 2021 / 18.16.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS-Tak jauh beda dengan arahan tegas Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada jajarannya perihal ihwal "Tidak bersihkan ekor, kepala akan dipotong". Hal demikian lah yang sepertinya tergambarkan pada sebuah kebijakan fenomenal yang diambil oleh Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor,SE belum lama ini tentang pemberhentian Bapak Ir. Tumbur Hutagaol dari Jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Humbahas. 

Berdasarkan issu yang berkembang di tengah-tengah mayarakat, Kepala BPBD Humbahas Bapak Ir. Tumbur Hutagaol dilepas dari jabatan atau diberhentikan dikarenakan gagalnya realisasi dana hibah dari pemerintah pusat. 

Guna keberimbangan informasi, Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor,SE yang kemudian dikonfirmasi Poskotasumatera.com Selasa,(2/11/2021) pasca mencuatnya info Pembebasan tugas terhadap yang bersangkutan menjelaskan bahwa motif diberhentikanya Ir. Tumbur Hutagaol dari jabatan disebabkan adanya kegagalan dalam mengemban kepercayaan dan tanggung jawab yang diamanahkan.

Menurutnya kegagalan tersebut cukup berdampak bagi integritas Pemkab Humbang Hasundutan serta upaya pemulihan ekonomi masyarakat. 

" Beliau gagal merealisasikan bantuan hibah yang diberikan pemerintah pusat untuk Kabupaten Humbahas. Sehingga oleh karena nya dana tersebut ditarik kembali ke Pusat. Adapun yang menjadi pertimbangan bagi saya untuk mengambil keputusan itu yakni, pertama bahwa usaha yang sudah kita lakukan dengan susah payah melalui penyusunan dan pengajuan proposal serta penjalinan komunikasi persahabatan yang intens untuk mendapatkan perhatian pemerintah pusat dalam hal mendukung percepatan pembangunan di kabupaten Humbang Hasundutan menjadi sia-sia". ujarnya.

Yang kedua,  kegagalan itu juga dapat dianggap sebuah ketidakmampuan Pemerintah Humbang Hasundutan dalam mengemban kepercayaan pemerintah pusat, sekaligus ketidakmampuan yang bersangkutan dalam menjalankan management di organisasi yang dipimpinnya, "jelasnya. 

Sambung dia lagi mengatakan bahwa tidak termamfaatkannya dana hibah tersebut adalah tindakan yang mengakibatkan terhambat nya program utama pemerintah yakni Percepatan pembangunan Nasional dan upaya pemulihan ekonomi masyarakat. Mengingat nilai bantuan hibah tersebut dirasa lumayan membantu menggerakan ekonomi masyarakat, walau sebagian kecil. Salah satunya munculnya lapangan pekerjaan dibidang jasa konstruksi.  

Bupati Dosmar mengemukakan bahwa getol nya lobilisasi anggaran yang dilakukan pihak nya terhadap pemerintah pusat semata-mata untuk menunjukan bukti komitmennya dalam meningkatkan volume pembangunan di kabupaten Humbang Hasundutan. Sehingga tampak lebih berkembang dari kabupaten lainnya.

Disampaikan bahwa keadaan dimaksud nyata terlihat oleh masyarakat Humbang Hasundutan, mulai dari keberadaan food estate yang menyedot perhatian pemerintah pusat dengan menggelontorkan anggaran yang cukup besar bagi Humbahas, kemudian pembangunan jalan nasional di beberapa titik, perencanaan anggaran sebesar Rp. 430 M yang dipersiapkan untuk proses pembangunan Taman Sains Tehnologi Herbal dan Hortikultura. Serta rencana perbaikan jalan provinsi yang sebentar lagi akan dilaksanakan. 

Tentu itu menurut nya adalah hasil upaya penjalinan silaturahmi yang kuat demi mendapatkan perhatian dan kepercayaan. Dimana kepercayaan dan perhatian tersebut di harapkan dapat digunakan untuk mensejahterakan masyarakat. Akan tetapi tak jarang segelintir pengamat justru beranggapan bahwa apa yang terlihat nyata dimata mereka, tidak dirasakan sama sekali. 

Terpisah,Kepala seksi penanggulangan bencana, Limboy Ompu Sunggu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pemamfaatan Dana Hibah ketika di dampingi Sekretaris BPBD Humbahas Maringan Sinaga kepada awak media,Senin (8/11/2021) menyebutkan bahwa pihak nya telah melampaui semua prosedur agar dapat merealisasikan anggaran itu. Akan tetapi hingga batas waktu yang di berikan pemerintah pusat, Dana Hibah daerah yang di gunakan untuk 7 kegiatan fisik dan 2 konsultan tak kunjung ditenderkan sepenuhnya oleh unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ). Sehingga ditarik kembali oleh pemerintah pusat.

Ditanya apa yang menjadi alasan pihak UKPBJ belum menayangkan tender kegiatan yang ditangani nya, Limboy mengaku bahwa sesuai kordinasi yang dilakukan nya, UKPBJ belum menerbitkan SK Pokja atas kegiatan dimaksud. 

Diuraikannya, bahwa dana hibah daerah diperoleh pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belaja Nasional (APBN) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai kurang lebih Rp. 6,5 Miliar. Usai dipenuhinya permohonan, pemerintah daerah bersama pemerintah pusat menggelar perjanjian hibah daerah dengan masa pelaksanaan anggaran 12 bulan sejak dana tersebut di transfer ke daerah. 

Dana tersebut masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD) pada 21 September 2020 lalu, maka deadline pelaksanaan hingga pertanggung jawaban anggaran jatuh pada 21 September 2021. Mulai Oktober 2020 dirinya mengaku sudah memproses segala prosedur untuk dapat segera melaksanakan kegiatan dana hibah tersebut, namun hingga sampai pada pengajuan pertambahan waktu yang disampaikan pihak BPBD Humbahas ke pemerintah pusat, UKPBJ masih belum bersedia memproses tender kegiatan-kegiatan yang dimaksud. Sementara tender konsultan perencanaan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut telah diputuskan, namun kegiatan justru tidak terlaksana.

"Pada prinsipnya, kita sudah bekerja sesuai Tupoksi. Dan segala prosedur untuk melaksanakan kegiatan dana hibah ini telah kita lakukan. Dana ini masuk per 21 September, Oktober langsung kita proses. Tapi UKPBJ belum bisa menenderkan bahkan di publis di LPSE pun tidak sampai sekarang,"ujarnya kembali.

Disinggung soal adanya rumor yang menyebutkan dirinya kurang serius melaksanakan tugas tersebut, Limboy tegas membantah bahwa dirinya telah bekerja sesuai prosedur, dan siap mempertanggungjawabkan kepada siapapun bila ada penilaian demikian. 

Menindak lanjuti keterangan Limboy Ompu Sunggu, Kepala Bagian UKPBJ Humbang Hasundutan, Ir. Reinwart Marpaung yang kemudian ditemui awak media untuk tujuan konfirmasi justru mengemukakan hal yang berbeda dari keterangan yang disampaikan PPK Dana Hibah BNPB itu. 

ASN yang terbilang ahli dalam hal pengadaan barang dan jasa ini mengungkapkan bahwa alasan tidak dilakukan nya proses tender untuk kegiatan dana hibah pada unit Badan Penanggulangan Bencana dikarenakan pihak yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang diajukan sebagai syarat untuk dapat diprosesnya tender. 

" Ada dokument yang belum dilengkapi mereka, sehingga belum bisa kita proses. Mereka memang terus berkordinasi dengan kita, dan jawaban lisan pun sudah kita sampaikan namun kelengkapan dokument tak dipenuhi," ungkapnya. 

Menyoal belum diterbitkan nya SK Pokja, Reinwart menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Kelompok Kerja (Pokja) telah Ia terbitkan di bulan Agustus 2020, dan info kegiatan tersebut juga turut ditayangkan dalam LPSE Kabupaten Humbang Hasundutan, terbukti dengan selesainya tender konsultan perencanaan.(PS/Firman)

Komentar Anda

Terkini: