Jaringan Pengedar Narkotika Lintas Aceh - Sumut Diringkus

/ Minggu, 21 November 2021 / 18.29.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil ungkap dan meringkus tersangka peredaran narkotika jenis sabu lintas Provinsi (Aceh - Sumatera Utara), Minggu (21/11/2021).

Ungkap peredaran narkotika jenis sabu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubbag Humas AKP Murniati SH menerangkan, keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan bandar narkoba Aceh - Rantau Parapat hingga ke Desa Ajamu Kecamatan Panai Hulu langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu MH dengan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung beserta Team II Unit 1.

"Alhamdulillah, kembali Satnarkoba berhasil ungkap peredaran narkoba lintas provinsi. Ada 4 orang tersangka yang diamankan,"ujar AKP Murniati. 

AKP Murniati memaparkan, berawal dari penangkapan tersangka E alias Atut (43) warga Jalan Diponegoro Rantau Prapat bersama SAP alias Anggi (21) warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu. 

Dari informasi yang diterima Sat-Narkoba, akan ada yang melintas di Jalan By Pass Kota Rantauprat dengan kendaraan satu unit mobil Toyota Avanza Silvers B 1567 PYU, Senin (15/11/2021). Mendengar informasi tersebut, team Unit 1 langsung melakukan penyisiran. 

"Kedua tersangka melintas di Jalan Baru By Pass Kota Rantau Prapat. Melihat mobil yang di informasikan, team langsung melakukan penghadangan dan penggeledahan. Ternyata, barang Bukti 300 Gram Bruto (lebih) yang disimpan dalam tiga plastik klip berhasil disita dari dalam mobil, dan kedua tersangka dibawa ke Mapolres Labuhanbatu,"papar AKP Murni.
Dari keterangan kedua tersangka, lanjutnya, narkotika jenis sabu tersebut hendak diedarkan di Desa Ajamu sesuai arahan dari seorang rekannya B alias Kotek (38) warga Jalan Sirandorung Rantauprapat. 

"B alias Kotek ini target sasaran yang akan ditangkap. Team langsung bergerak dan mengamankan Kotek di kediamannya tersebut. Disini, team juga mengamankan seorang tersangka EM alias Mahdi (37) warga Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Keduanya pun dibawa ke Polres guna dilakukan penyidikan,"terangnya.

Dari keterangan Kotek, team Sat-Narkoba melakukan pengembangan kembali ke kediaman EM alias Mahdi yang berada di Kuala Simpang. Kembali team mendapatkan barang bukti berupa timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk bungkusan narkotika jenis sabu dengan berat 1 Ons. 

"Team melakukan penggeledahan di kediaman tersangka EM alias Mahdi dan mendapatkan barang bukti. Dari keterangan tersangka Mahdi, barang narkoba ini didapat dari rekannya yang berinisial J. Team melakukan penyisiran di Kuala Simpang, namun J yang menjadi target tidak ditemukan. Team pun kembali ke Rantauprapat,"jelasnya.

Diketahui, tersangka Kotek dan Mahdi merupakan Residivis kasus narkotika. Tersangka Kotek pernah ditangkap petugas Polres Tebing Tinggi dan menjalani hukuman tahun 2017. Sedangkan Mahdi pernah ditangkap kasus narkotika di Polrestabes Medan.

"Hasil pemeriksaan dan keterangan, tersangka mengakui bahwa selama kurun waktu tiga bulan dia yang menjadi kurir membagikan sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu. Dan sudah 2 kali meloloskan sabu untuk diedarkan yaitu sebanyak 30 Gram dan 50 Gram,"ujar AKP Murni.

"Ke- 4 tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara,"tutupnya. (PS/Ricky)
Komentar Anda

Terkini: